Senin, 29 Februari 2016

Perpajakan Internasional



Rounded Rectangle: 19 February 2016 

·         Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut. Atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan.
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Royalty is the amount paid for the use of the property, such as patents, copyrights, or natural resources; for example, the creator gets paid a royalty when his creations are manufactured and sold; authors can earn royalties when the book sold his works; land owners rent their land to oil companies or mining companies will receive royalties based on the amount of oil produced and the land. On payment of royalties is subject to income tax at the rate of Article 23, 15% of the gross amount paid.
Royalty payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia tax treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Dividends are distributions to shareholders based on the number of shares held. This division will reduce retained earnings and cash available to the company, but the distribution of profits to the owners indeed are the main objectives of a business.
Dividend payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia Tax Treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Keuntungan Modal (dalam bahasa Inggris Capital gain) adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian. Keuntungan modal dapat mangacu pada "pendapatan investasi" yang timbul dalam kaitannya dengan investasi yang dilakukan dalam bidang properti, aset keuangan (surat berharga) seperti saham atau obligasi dan produk turunannya serta aset tidak berwujud seperti “goodwill”.
Capital gains (in English Capital gain) is an advantage or profits from investments in securities or securities, such as stocks, bonds or in property, where the value exceeds the purchase price. Capital gains can be mangacu on "investment income" arising in relation to the investments made in property, financial assets (securities) such as stocks or bonds and derivatives as well as intangible assets such as "goodwill".




·         Waralaba (Franchising )
Adalah  di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Is where one party is given the right to utilize and or using the property rights of reviews in Islamic law against business transactions Intellectual or inventions or distinctive feature of any party to a reward based on the requirements set such other party in order to provide and or sale of goods or services.
So that the franchise could thrive, the key requirements that must be owned the territory is a binding legal certainty for both pengwaralaba and franchisees. Therefore, we can see that in a country that has a clear legal certainty, the franchise is growing rapidly, for example in the US and Japan. The cornerstone of the rule of law will be the format of the franchise in Indonesia began with the issuance of Government Regulation (PP) No. 16 Year 1997 on Franchise. PP No. 16 of 1997, this franchise has been revoked and replaced by Regulation No. 42 of 2007 on Franchise.

Paper SPM - Pusat Laba



Kesulitan dengan Pusat Laba
a)      Manajemen kantor pusat kehilangan kendali menegenai keputusan yang telah didelegasikan. Pengambilan keputusan yang terdesentralisasi akan memaksa manajemen puncak untuk lebih mengandalkan laporan pengendalian manajemen dan bukan wawasan pribadinya atas suatu operasi, sehingga mengakibatkan hilangnya pengendalian.
b)      Jika manajemen kantor pusat lebih mampu dan memiliki informasi yang lebih baik dari pada manajemen pusat laba pada umumnya, maka kualitas keputusan yang diambil pada tingkat unit akan berkurang.
c)      Terdapat kemungkinan peningkatan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan pertentangan antar pusat pertanggungjawaban. Perselisihan dapat meningkat karena adanya argumen-argumen mengenai harga transfer yang sesuai, pengalokasian biaya umum (common-cost) yang tepat, dan kredit untuk pendapatan yang sebelumnya dihasilkan secara bersama-sama oleh dua atau lebih unit bisnis.
d)     Unit-unit organisasi yang pernah bekerja sama sebagai unit fungsional akan saling berkompetisi satu sama lain. Peningkatan laba untuk satu manajer dapat berarti mengurangi laba bagi manajer lain.
e)      Divisiolisasi dapat mengakibatkan biaya tambahan kerena adanya tambahan manajemen, pegawai, dan pembukuan yang dibutuhkan, dan mungkin mengakibatkan duplikasi tugas di setiap pusat laba.
f)       Kompetensi general manajer seringkali menjadi tidak diperlukan. Para general manajer yang berkompeten mungkin saja tidak ada dalam organisasi fungsional karena tidak adanya kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kompetensi manajemen umum.
g)      Manajer pusat laba cenderung hanya memperhatikan laba jangka pendek. Mungkin ada banyak tekanan atas profitabilitas jangka pendek dengan mengorbankan profitabilitas jangka panjang. Karena ingin melaporkan laba yang tinggi, manajer pusat laba dapat lalai melaksanakan penelitian dan pengembangan, program-program pelatihan, ataupun  perawatan
h)      Tidak ada system yang sangat memuaskan untuk memastikan bahwa optimalisasi laba dari masing-masing pusat laba akan mengoptimalkan laba perusahaan secara keseluruhan.

B. Unit Bisnis sebagai Pusat Laba
Batasan atas Wewenang Unit Bisnis
Dari konsep pusat laba, manajer unit bisnis akan memiliki otonomi seperti presiden dari suatu perusahan independen. Meskipun demikian, dalam praktek sehari-hari, otonomi semacam ini tidak pernah ada. Wewenang yang diberikan oleh dewan direksi  kepada CEO didelegasikan ke manajer unit bisnis, maka berarti bahwa manajemen senior melepaskan tanggung jawab sendiri. Akibatnya, struktur unit bisnis  mencerminkan trade-off antara otonomi unit bisnis dan batasan perusahaan. Hal utama yang harus dipertimbangkan adalah adanya batasan atas wewenang manajer unit bisnis. Batasan dapat muncul dari unit bisnis lain maupun dari manajemen korporat.

            Batasan dari Unit Bisnis lain
Pengelolaan suatu pusat laba dalam hal pengendalian atas 3 jenis keputusan :
(1)   Keputusan produk (barang atau jasa apa saja yang harus dibuat dan di jual)
(2)   Keputusan pemasaran (bagaimana, dimana, dan berapa jumlah barang atau jasa yang akan di jual)
(3)   Keputusan perolehan (procurement) atau sourcing (bagaimana mendapatkan atau memproduksi barang atau jasa)
Jika seorang manajer unit bisnis mengendalikan ketiga aktivitas tersebut, biasanya tidak akan ada kesulitan dalam melaksanakan tanggung jawab laba dan mengukur kinerja. Pada umumnya semakin terintegrasi suatu perusahaan maka akan semakin sulit melakukan tanggung jawab pusat laba tunggal untuk ketiga aktivitas tersebut dalam lini produk yang ada, yaitu akan lebih sulit jika keputusan produksi, sourcing, dan pemasaran untuk lini produk tunggal dipecah ke dalam dua unit bisnis atau lebih, sehingga memisahkan konstribusi tiap-tiap unit bisnis demi kesuksesan lini produk secara keseluruhan.
           


            Batasan dari Manajemen Korporat
Batasan-batasan yang dikenakan oleh manajemen korporat dikelompokkan menjadi 3 bagian:
(1)     Batasan yang timbul dari pertimbangan-pertimbangan strategi. Misal : keuangan, aktivitas produksi dan pemasaran, kualitas produk.
(2)     Batasan yang timbul karena adanya keseragaman yang diperlukan. Misal : kebijakan, etika, pemilihan pemasok, dan komputer.
(3)     Batasan yang timbul dari nilai ekonomis sentralisasi. Misal : masalah yang timbul akibat struktur desentralisasi.
Hampir semua perusahaan mempertahankan beberapa keputusan terutama keputusan financial, pada tingkat korporat, setidaknya untuk aktivitas domestic. Akibatnya, salah satu batasan utama atas unit bisnis berasal dari pengendalian korporat terhadap investasi baru. Unit bisnis yang ada harus bersaing satu sama lain untuk mendapatkan bagian dari dana yang tersedia.
Contoh : Pada pertengahan tahun 1990-an, Kinko’s Inc., perusahaan fotokopi 24 jam terbesar di Amerika Serikat, melakukan entralisasi atas operasinya. Perusahaan tersebut tadinya dibangun atas dasar persekutuan, dengan persyaratan bahwa setiap rekanan ikut memiliki dan mengoperasikan toko-toko Kinko’s di wilayah yang berbeda, dan etiap unit dalam perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pembelian dan pendanaan masing-masing. Ketika pendanaan Kinko’s desentralisasi pada tahun 1996, perusahaan mengalami penurunan beban bunga sebesar $ 20 juta. Hal tersebut ternyata menghasilkan penghematan dari pelaksanaan sistem pembelian yang lebih efisien.
Pada umumnya perusahaan memberlakukan batasan pada unit-unit bisnis karena kebutuhan akan keseragaman. Satu batasan adalah bahwa unit bisnis harus menyesuaikan diri terhadap system pengendalian manajemen dan akuntansi perusahaan. Untuk penyeragaman dan untuk kebijakan personalia lainnya, kantor pusat juga harus mengeluarkan biaya. Ini sama seperti penyeragaman etika, pemilihan pemasok, computer dan peralatan komunikasi, dan bahkan desain kop surat dari unit bisnis.
Contoh : Schering-Plough Corporation pada tahun 1989 akhirnya menyelesaikan usahanya selama 7 tahun untuk melakukan instalasi sistem pengendalian dan akuntansi perusahaan  secara menyeluruh. Salah satu penyebab utama dari lamanya proses tersebut adalah adanya kesulitan yang dialami oleh unit-unit bisnis dalam mengimplementasikan sistem perusahaan yang dirancang khusus. Sebaliknya, General Electric Co. hanya membutuhkan sedikit informasi yang harus diserahkan ke kantor pusat dengan format tertentu, dan nestle company memperbolehkan unit-unit bisnis menyerahkan laporannya ke kantor pusat dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman, atau Spanyol, karena para manajer seniornya dapat berbicara banyak bahasa.
C. Pusat Laba Lainnya
Perusahaan multibisnis biasanya terbagi ke dalam unit-unit bisnis dimana setiap unit diperlakukan sebagai unit penghasil laba yang independen. Tetapi sub unit yang ada dalam unit bisnis tersebut dapat saja terorganisisr secara fungsional misal aktivitas operasi pemasaran, manufaktur, dan jasa yang dijadikan sebagai pusat laba. Tidak ada prinsip-prinsip tertentu yang menyatakan bahwa unit tertentu yang merupakan pusat laba sementara dan yang lainnya bukan.
1.      Unit-unit fungsional
Subunit yang ada dalam unit bisnis dapat saja terorganisasi secara fungsional. Terkadang lebih mudah untuk membuat satu atau lebih unit fungsional, misalnya aktivitas operasi pemasaran, manufaktur, dan jasa. Tidak ada prinsip-prisip tertentu yang menyatakan bahwa jenis unit tertentu yang merupakan pusat laba sementara yang lainnya bukan. Keputusan pihak manajemen untuk pusat labanya haruslah berdasarkan besar pengaruhya (bahkan jika bukan pengendalian total) yang dilaksanaka oleh manajer unit terhadap aktivitas yang mempengaruhi laba bersih.
a.       Pemasaran
Pemasaran dapat dijadikan sebagai pusat laba dengan membebankan biaya dari produk yang terjual. Harga transfer ini memberikan informasi yang relevan bagi manajer pemasaran dalam membuat trade-off pendapatan/pengeluaran yang optimal, dan praktik standar untuk mengukur manajer pusat laba berdasarkan probabilitasnya akan memberikan evaluasi terhadap trade-off yang dibuat.

b.      Manufaktur
Aktivitas manufaktur biasanya merupakan pusat beban, di mana manajemen dinilai berdasarkan kinerja versus biaya standar dan anggaran overhead. Tetapi, ukuran ini dapat menimbulkan masalah karena ukuran tersebut tidak mengindikasikan sejauh mana kinerja manajemen atas seluruh aspek pekerjaannya. Oleh karena itu, di mana kinerja proses manufaktur diukur terhadap biaya standar, dianjurkan untuk membuat evaluasi yang terpisah atas aktivitas-aktivitas seperti pengendalian mutu, penjadwalan produk, dan keputusan buat atau beli. Salah satu cara untuk mengukur aktivitas organisasi manufaktur secara keseluruhan adalah dengan menjadikannya pusat laba dan memberikan nilai berdasarkankan untuk harga jual produk dikurangi dengan estimasi biaya pemasaran.
c.       Unit pendukung dan pelayanan.
Unit-unit pemeliharaan, teknologi informasi, tranportasi, teknik, konsultan, layananan konsumen, dan aktivitas pendukung sejenis dapat dioperasikan kantor pusat dan divisi pelayanan perusahaan, atau dapat dipenuhi oleh unit bisnis itu sendiri. Unit bisnis tersebut membebankan biaya pelayanan yang diberikan, dengan tujuan finansial untuk menghasilkan bisnis yang mencukupi sehingga pendapatan setara dengan pengeluaran. Perusahaan yang melakukan pembebanan “berdasarkan penggunaan” mungkin memperlakukan unit tersebut sebagai pusat laba.
2.      Organisasi lainnya
Suatu perusahaan dengan operasi cabang yang bertanggung jawab atas pemasaran produk perusahaan di wilayah geografis tertentu sering kali menjadi pusat laba secara alamiah. Meskipun para manajer cabang tidak memiliki tanggung jawab manufaktur atau pembelian, profitabilitasnya kadangkala merupakan satu ukuran unit kinerja yang paling baik. Lebih lanjut lagi, pengukuran laba merupakan satu alat motivasi yang sempurna.

Lima Asas Pengenaan Pajak



Nama   : Maria Gabriela
NIM    : 2013 012 459
Studi   : Perpajakan Internasional Sie

Lima Asas Pengenaan Pajak
a)        Asas World Wide Income
Pajak dikenakan dari seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari sumber di negara lain

b)        Asas Sumber
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.
ContohTenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

c)        Asas kewarganegaraan, yaitu pengenaan pajak terhadap warga negara suatu negara dimanapun mereka berada
Contoh : Tuan Q warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Singapura dan mempunyai badan usaha tetap di Malaysia. Berdasarkan contoh kasus di atas, negara Indonesia dapat memungut pajak kepada Tuan Q berdasarkan asas kebangsaan. Negara dapat mamungut pajak penghasilan Tuan Q walaupun sumber penghasilan dan domisilinya ada di negara lain. Asas kebangsaan adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara. Apabila suatu negara menerapkan asas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan pajak penghasilan kepada setiap warga negaranya di manapun ia berada dan dari manapun penghasilannya diperoleh.

d)       Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle)
Berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Contoh : Nona Z adalah seorang artis yang berdomisili di Jakarta, selain artis dia juga seorang designer baju dan penulis buku. Baju yang dibuat dan buku yang ditulisnya beredar ke seluruh dunia sehingga dia mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan baju dan buku tersebut. Dia juga sering menjadi narasumber di luar negeri.
Berdasarkan kasus di atas, pendapatan Nona Z yang berasal dari luar negeri dapat dipungut oleh Indonesia menurut asas domisili. Dalam contoh kasus di atas berdasarkan asas domisili, negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah negara tempat subyek pajak berdomisili. Bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Walaupun penghasilan Nona Z diperoleh di luar negeri, dia tetap akan dipungut pajak oleh Indonesia karena dia berdomisili di Indonesia.

e)        Asas Wilayah, yaitu negara akan mengenakan pajak terhadap subyek yang berada pada wilayah suatu negara;
Independent Personal Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama.
Contoh :

Jackson adalah seorang warga negara Belanda. Dia bekerja sebagai seorang akuntan di indonesia karena diminta oleh salah satu perusahaan yang ada di Indonesia. Dalam tahun 2014 ini, total hari Jackson berada di Indonesia yaitu 190 hari. Akan tetapi total hari tersebut dilalui Jackson tidak terus menerus melainkan secara periode tertentu atau parsial. penghasilan yang diterima Jackson yaitu 500.000.000,-. Berdasarkan kasus tersebut negara mana yang berhak atas pemajakan penghasilan yang diterima oleh Jackson ?

Jawab:

Hak perpajakan atas transaksi Jackson tersebut yaitu berada pada negara sumber atau negara Indonesia. dengan begitu maka Jackson akan dikenakan PPh 26 yaitu 20% x 500.000.000 = 100.000.000 (karena kedudukan atau tempat tinggal Jackson tidak berada di Indonesia walaupun sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari

UN Model : Prioritas hak pemajakan kepada Negara - Negara berkembang selaku tempat tujuan investasi.
UN Model : penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi (individu) dari pemberian jasa professional (professional services) atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak (shall be taxable only) di Negara mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di Negara domisili.
Apabila orang pribadi tersebut tinggal di Negara sumber dalam suatu periode atau periode – periode yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada suatu tahun pajak yang bersangkutan.
Jasa Profesional
UN Model Pasal 14 ayat 2 : "Penghasilan dari pemberian jasa professional adalah kegiatan –kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, dan pekerjaan – pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hokum, dokter gigi, arsitek, dan akuntan."

Dependent Personal Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya.
Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu:
– Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati;
– Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya
– Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.