Senin, 29 Februari 2016

Perpajakan Internasional



Rounded Rectangle: 19 February 2016 

·         Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut. Atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan.
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Royalty is the amount paid for the use of the property, such as patents, copyrights, or natural resources; for example, the creator gets paid a royalty when his creations are manufactured and sold; authors can earn royalties when the book sold his works; land owners rent their land to oil companies or mining companies will receive royalties based on the amount of oil produced and the land. On payment of royalties is subject to income tax at the rate of Article 23, 15% of the gross amount paid.
Royalty payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia tax treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Dividends are distributions to shareholders based on the number of shares held. This division will reduce retained earnings and cash available to the company, but the distribution of profits to the owners indeed are the main objectives of a business.
Dividend payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia Tax Treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Keuntungan Modal (dalam bahasa Inggris Capital gain) adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian. Keuntungan modal dapat mangacu pada "pendapatan investasi" yang timbul dalam kaitannya dengan investasi yang dilakukan dalam bidang properti, aset keuangan (surat berharga) seperti saham atau obligasi dan produk turunannya serta aset tidak berwujud seperti “goodwill”.
Capital gains (in English Capital gain) is an advantage or profits from investments in securities or securities, such as stocks, bonds or in property, where the value exceeds the purchase price. Capital gains can be mangacu on "investment income" arising in relation to the investments made in property, financial assets (securities) such as stocks or bonds and derivatives as well as intangible assets such as "goodwill".




·         Waralaba (Franchising )
Adalah  di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Is where one party is given the right to utilize and or using the property rights of reviews in Islamic law against business transactions Intellectual or inventions or distinctive feature of any party to a reward based on the requirements set such other party in order to provide and or sale of goods or services.
So that the franchise could thrive, the key requirements that must be owned the territory is a binding legal certainty for both pengwaralaba and franchisees. Therefore, we can see that in a country that has a clear legal certainty, the franchise is growing rapidly, for example in the US and Japan. The cornerstone of the rule of law will be the format of the franchise in Indonesia began with the issuance of Government Regulation (PP) No. 16 Year 1997 on Franchise. PP No. 16 of 1997, this franchise has been revoked and replaced by Regulation No. 42 of 2007 on Franchise.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar