Selasa, 06 Mei 2014

WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA



WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/4/43/Logo_atmajaya.gif







WAR 130

Oleh                :  Hana Stephanie          2013-012-087
   Franzach                     2013-012-203
   Christine                     2013-012-212
   Maria Gabriella         2013-012-459
   Claudya Gloria           2013-012-469
   Devina                         2013-012-474
   Jennifer Karina          2013-012-492
   Sonya Ester                 2013-012-497
   Yessica                        2013-012-501

Mata Kuliah : Kewarganegaraan

Seksi               : E

Dosen              : Benyamin Mali, Drs.


Daftar Isi

Peta Konsep ………………………………………….………… 2
A.  Pengantar ………………………………………………………. 3
B.   Pengertian Wawasan Nusantara ……………………..…………. 3
C.   Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara …………………….…… 4
D.  Paham Kekuasaan, Geopolitik, dan Geostrategi ………….……. 6
E.   Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional ……………… 8
















Flowchart: Punched Tape: Pengantar




Flowchart: Punched Tape: Pengertian Wawasan Nusantara



Flowchart: Punched Tape: Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara



Flowchart: Punched Tape: Paham Kekuasaan, Geopolitik, dan Geostrategi



Flowchart: Punched Tape: Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional

 

























2

A.      PENGANTAR
            Proklamasi bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan hanya dianggap sebagai “status” yang kemudian telah membebaskan rakyatnya dari segala penjajahan. Setelah Indonesia menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), masa-masa setelah kemerdekaan hendaknya diisi oleh pembangunan di segala bidang kehidupan bangsa. Bidang-bidang tersebut antara lain adalah ideology, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lain-lain. Pembangunan juga harus dijalankan dengan kesiapa bangsa Indonesia terhadap adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), dan merupakan tugas yang fundamental yang wajib dijalankan oleh seluruh tumpah darah Indonesia.
            Konsep pembangunan memperhatikan dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah kondisi geografis Indonesia dengan seluruh sumber daya alam yang terkadung di dalamnya, sedangkan faktor eksternal meliputi berbagai pengaruh yang datang dari luar Indonesia dan lingkungan di sekitarnya. Dua kondisi ini bisa menjadi kondisi yang problematic. Oleh karena itu, dua problem ini menjadi inspirasi bagi seluruh rakyat untuk menghadapi dan mengatasinya dengan sebuah konsep yang disebut konsep wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung serta pembangunan dalam bernegara baik secara nasional maupun internasional.
            Bagi Indonesia, wawasan nasional Indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai eksistensinya dalam kancah perjuangan untuk memperbaiki kualitas hidup dalam hubungan dengan bangsa lain di dunia. Menurut Soejanto Puspowardojo (1994), wawasan nasional adalah pandangan menyeluruh bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang eksistensi dan perkembangan kehidupannya dalam usaha mewujudkan cita-cita nasional dalam lingkungan pergaulan hidup antarbangsa dan negara.

B.      PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
            Kata “wawasan” berasal dari bahasa Jawa Kuno (Kawi), di mana “wawas” berarti nyata. Wawasan berarti pandangan atau cara pandang yang mengandung paham tentang sesuatu secara jelas, utuh, menyeluruh, serta dipengaruhi oleh aneka ragam faktor baik yang berasal dari dalam diri manusia maupun dari luar diri manusia. Dapat disimpulkan bahwa wawasan mengandung makna sebagai suatu cara melihat, memandang dengan cermat, tidak hanya menggunakan indera mata, tetapi juga menggunakan pikiran dan hati.

3

            Nusantara memiliki etimologi, di mana “nesos” berarti nusa. Pada zaman kerajaan Majapahit, nama “Nusantara” digunakan untuk menyebut pulau-pulau di luar Pulau Jawa. E.F.E. Douwes Dekker menggunakan nama nusantara sebagai pengganti istilah Hindia Belanda karena kata “nusantar” bersifat nasionalistis dibandingkan nama Hindia Belanda yang bersifat kolonialistis.
            Dari kedua kata di atas, dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia yang berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri dan lingkungannya berdasarkan falsafah hidup bangsa Pancasila serta konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
C.      DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NUSANTARA     
            Dasar pemikiran yang paling fundamental adalah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah dasar dan ideologi negara, serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, juga merupakan bentuk aspirasi bangsa sejak Proklamasi 1945. Pancasila juga berfungsi sebagai landasan ideal yang menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila tersebut adalah:
            a) Nilai “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang tampak dalam sikap masyarakat           untuk menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi kebebasan beragama   dan beribadah seseorang.
            b) Nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, tampak dalam penghargaan dan   penghormatan terhadap nilai manusia, kemanusiaan, serta nilai-nilai HAM.
            c) Nilai persatuan, tampak dalam sikap bangsa Indonesia yang lebih            mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
            d) Nilai kerakyatan, tampak dalam sikap musyawarah untuk mencapai mufakat      dalam penyelesaian suatu masalah dengan tetap menghargai perbedaan pendapat         dan sikap, serta tidak memaksakan pendapat dan kehendak dengan cara apapun.
            e) Nilai keadilan sosial yang tampak di dalam sikap bangsa Indonesia yang             menjunjung tinggi kesejahteraan umum rakyat, dengan memberi kebebasan dan            kesempatan untuk setiap orang dan setiap daerah untuk mengusahakan kesejahteraannya sendiri.


4

            Dasar pemikiran kedua adalah berdasarkan kondisi wilayah (geograifs) NKRI. Wilayah merupakan komponen penting dalam pembentukan sebuah negara, dan juga merupakan ruang hidup dan ruang gerak bagi bangsa dan negara. Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 pulau yang terletak sangat strategis di antara dua benua dan dua samudra. Dalam hal wilayah kedaulatan Indonesia, terdapat beberapa kali pergantian hukum kelautan yang pernah diterapkan di Indonesia. Hukum tersebut antara lain adalah:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2xo2uBVL-gvp4nqnggq8jTUKstDcz1rdtmcbpwADW-1BS1hbiv72pCvDkEKWqqsGcV0S1wkdtsKbJCVBYs9U6NzuHtxW5IloB2CWiWjjmRrQ_R0qig2dl8bL250J_aBMRAh63gXWqlZs/s1600/indonesia+3.png            a) Terrtoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (26 Agustus 1939) yang          diterapkan pada saat Indonesia masih merupakan bagian dari jajahan Belanda.     Hukum ini merugikan Indonesia karena pada kenyataannya, banyak kapal asing      yang kemudian masuk dan mencuri sumber daya alam yang dimiliki oleh laut             Indonesia.


http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/12/135532016977339908.png            b) Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) yang dikeluarkan oleh Ir. Djuanda           untuk menggantikan hukum Terrtoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie     yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
           







5

Dasar pemikiran ketiga adalah mengenai kondisi sosial-budaya bangsa Indonesia. Menurut Robert Gribb, mayoritas penduduk Indonesia berasal dari keturunan Austronesia, sementara sebagian kecil merupakan keturunan Melanesia. Dalam perkembangan selanjutnya, kaum Austronesia membuka hubungan perdagangan dengan bangsa lain, yang akhirnya membuat budaya bangsa lain pun masuk dan menyatu dengan kebudayaan lokal. Fenomena penyerapan budaya ini membuat Indonesia menjadi suatu negara dengan kekayaan budaya yang beraneka ragam dan masuk ke dalam berbagi aspek kehidupan masyarakat.
            Lalu, dasar pemikiran berikutnya adalah sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa setidaknya terdapat dua kerajaan besar di Indonesia, yaitu kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Sejarah juga menyebutkan bahwa sudah ada semangat untuk bersatu dan bernegara dengan dipaparkannya ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika” yang dikemukakan oleh Mpu Tantular, yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.
            Dasar pemikiran yang terakhir adalah berdasarkan kepentingan nasional. Tugas rakyat adalah meraih kemerdekaan dan berjuang mempertahankan kemerdekaan itu dengan perjuangan diplomatik, perjuangan bersenjata, dan perjuangan pembangunan bangsa dan negara di segala bidang kehidupan. Perjuangan itu harus didasarkan pada cara pandang yang utuh dan menyeluruh, dan cara pandang tersebut ialah Wawasan Nusantara, yang di dalamnya terdapat pedoman dan landasan perjuangan yang mengarah kepada pencapaian tujuan nasional.
D.      PAHAM KEKUASAN, GEOPOLITIK, DAN GEOSTRATEGI
Paham kekuasaan dapat dikemukakan dari beberapa sumber, antara lain menurut:
            a. Niccolo Machiaveli: seseorang yang bercita-cita menjadi penguasa dan ingin      tetap mempertahankan dan memperkuat kekuasaannya haruslah licik, mampu          berdusta, dan melakukan berbagai macam tipu muslihat, ditambah dengan        penggunaan kekejaman dan kekuatan. Paham ini lah yang kemudian menjadi          landasan pemikiran Adolf Hitler dalam menguasai Jerman melalui Partai Nazi.
            b. Napoleon Bonaparte: Napoloeon Bonaparte sesungguhnya adalah penganut aliran Machiaveli, namun ia memandang perang pada masa depan sebagai            perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Ia  berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic          dan ekonomi nasional, dan didukung oleh kondisi sosial dan budaya berupa ilmu  pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan             keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Perancis.
6
            c) Jenderal Clausewitz: menganggap bahwa perang adalah kelanjutan politik        dalam cara yang lain. Perang adalah kebijakan politik yang sah-sah saja dalam       mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Gagasan ini juga menjadi inspirasi bagi Adolf Hitler berekspansi hingga memicu timbulnya Perang Dunia I.
            d) Lenin: Lenin adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lahirnya paham    komunis di Russia dengan menerapkan ajaran Karl Marx. Bagi Lenin, perang di            seluruh dunia adalah tindakan yang sah-sah saja dalam rangka mengkomuniskan        seluruh bangsa di dunia.
Berikut ini beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli geopolitik
  1. Frederich Ratzel : ia merumuskan pandangan-pandangannya mengenai hubungan negara dengan hukum makhluk hidup dalam bukunya yang berjudul Antropo Geographie. Pemikiran Ratzel menjadi benih munculnya politik adu kekuatan atau kekuasaan dengan tujuan dominasi. Selain itu, tersirat juga dalam pemikirannya bahwa ada keterkaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geeografi. Ratzel juga menegaskan bahwa dalam hal-hal tertentu, pertumbuhan suatu negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism, yaitu lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, namun suatu saat akan mengalami kehancuran.
  2. Rudolp Kjellen : Dalam bukunya yang berjudul Staaten son Life-form (Negara adalah Organisme), Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai prinsip dasar. Karena negara adalah suatu organisme, suatu negara mampu serta berkuasa untuk menetapkan sendiri politik maupun pelaksanaannya terlepas dan bebas dari kemauan warga negaranya.
  3. Sir Halford Mackinder : Menurut Mackinder, apabila suatu negara ingin menguasai dunia , ia harus mampu menguasai “daerah jantung dunia”. Daerah itu adalah Eropa Timur, yaitu negara-negara yang tergabung dalam Pakta Warsawa. Teori ini disebut teori daerah jantung, sebab daerah tersebut dianggap sangta strategis untuk dapat menguasai pulau ‘Eurasia’ (Eropa-Asia).
  4. Karl Haushofer : Ia adalah seorang Jendral Jerman yang pernah menjadi Atase Pertahanan di Jepang. Haushofer berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi menjadi empat kawasan benua (Pan Region). Pendapat Haushofer dikenal sebagai Mazhab Panregionalisme.

7

  1. Nikolas J. Spykman : Dalam teorinya yang bernama teori Bulan Sabit, ia berpendapat bahwa suatu negara yang ingin menguasai dunia harus menguasai daerah jantung dunia yang meliputi daerah Skandinavia, Eropa Barat, Laut Tengah, Asia Barat, Asia Selatan, Asia Tenggara sampai Asia Timur.
  2. Sir Walter Raleigh : Seorang Laksamana Inggris yang menerapkan motto “England Rules the Waves” dan “England Rules the Seven Ocean”. Untuk mewujudkan mottonya, Raleigh mengharapkan Inggris untuk memiliki armada perang yang kuat di samudera.
  3. Alfred Thayer Mahan : Dalam bukunya Influence of the Sea Power Upon History, ia mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dapat menjadi negara adidaya.
  4. William Mitchel dan Giulio Doutchet : perkembangan teknologi kedirgantaraan mendorong Mitchel dan Doutchet mengusulkan kepada negara untuk memisahkan pengelolaan kekuatan udara dari kekuatan darat.

E.  Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
1.  Wawasan Nasional dalam Konsep Pemahaman Teori Geopolitik
Wawasan Nasional bangsa Indonesia disebut Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang memuat konsep-konsep yang melatarbelakangi perikehidupan bangsa Indonesia. Konsep-konsep tersebut berperan sebagai penunjuk arah pemikiran para pendiri negara dalam menghadapi dan memcahkan berbagi persoalan nasional. Konsep-konsep tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Persatuan dan Kesatuan
Berbagai macam suku bangsa tersebar di seluruh Nusantara, sehingga masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang pluralistis dan majemuk. Setiap suku mempunyai bahasa, kepercayaan, tradisi, sistem budaya yang berbeda-beda. Dalam persatuan bangsa, setiap suku tetap dapat memiliki ciri khas masing-masing serta tetap dapat memelihara dan mengembangkan adat-istiadat selama tidak mengganggu kesatuan antarsuku maupun wilayah.
b.      Bhinneka Tunggal Ika
Konsep kebhinekaan yang dideskripsikan oleh Mpu Tantular dalam selokanya yang berbunyi, “ Bhinneka Tunggal Ika Tanthana Dharmma Mangrva.”. istilah tersebut tertera dalam kitab sutasoma. Arti dari seloka tersebut adalah”berbeda-beda, namun tetap satu jua, tidak ada makhluk yang mendua”.
8
Semboyan ini mengungkapkan realitas bahwa di Nusantara yang majemuk ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat hidup tentram, damai, dan sejahtera walaupun berbeda satu sama lain dalam hal suku, ras, warna kulit, agama, dan lain-lain.
c.       Negara Kepulauan
Pada awalnya, konsep negara kepulauan dikembangkan oleh Indonesia untuk menghindari keberadaan laut pedalaman atau perairan antarpulau wilayah Indonesia yang berstatus laut bebas. Namun, kemudian dikembangkan dengan mengacu pada yurisprudensi keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951 tentang sengketa wilayah perikanan historis antara Norwegia dan Inggris. Keputusan Mahkamah Internasional pada saat itu adalah menerima cara penarikan garis dasar yang lurus, antara titik-titik pulau terluar, bukan menurut garis lengkung pantai, sehingga kawasan kepulauan nusantara tidak ada lagi perairan laut bebas atau laut internasional.
d.      Geopolitik
Konsep geopolitik bagi Indonesia saat ini menjadi aktual jika dikaitkan dengan kesadaran akan posisi geografis wilayah Indonesia yang berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia/Indonesia. Kesadaran yang dimaksud adalah kesadaran yang berkaitan dengan kepentingan integritas nasional dalam kondisi geografis yang berupa kepulauan. Konsep negara kepulauan memberikan inspirasi dan dorongan untuk menyatukan seluruh wilayah nasional Indonesia yang terdiri dari daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.
2.  Ajaran Wawasan Nusantara
a. Unsur dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mencakup tigaa unsure dasar berikut :
·      Wadah (Contour) : sesuatu yang dapat menampung kegiatan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Ada dua macam wadah, yang pertama adalah tanah air atau wilayah/territorial di mana bangsa Indonesia dapat melaksanakan kegiatannya. Kedua, organisasi yang berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·      Isi (Content) : aspirasi masyarakat yang selalu berkembang dan tujuan perjuangan bangsa seperti tersurat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta cita-cita bangsa sebagaimana tertulis dalam aline kedua Pembukaan UUD 1945.
9
·      Tata Laku (Conduct) : cara pikir, cara sikap dan perilaku yang lahir sebagai hasil interaksi antara wadah dan isi. Tata laku meliputi tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.
b. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari hal-hal berikut :
·         Kepentingan yang sama : terwujudnya kesejahteraan dan keamanan (prosperity and security)
·         Keadilan : memberikan apa yang menjadi hak orang lain kepada yang berhak, tanpa dimodifikasi.
·         Kejujuran : sikap dan tindakan atau kebijakan penguasa, pemerintah yang didasarkan pada realitas dan ketentuam yang  berlaku sehingga tidak mengecewakan daerah atau pihak lain sehingga kerukunan dan persatuan tetap dapat dipelihara.
·         Solidaritas : asas yang mengajarkan berbela rasa terhadap penderitaan, kesulitan suatu daerah atau masyarakat merupakan penderitaan dan kesulitan semua daerah/masyarakat yang ada di Indonesia.
·         Kesetiaan : syarat penting bagi kelangsungan perjuangan bangsa menuju kesejahteraan dan keamanan bersama
3. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
  Wawasan Nusantara merupakan landasan visional dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun bermasyarakat. Dalam kerangka stratifikasi dogma nasional, Wawasan Nusantara menduduki urutan ketiga setelah Pancasila dan UUD 1945.
  Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dan rambu-rambu dalam membuat kebijakan nasional.
  Tujuan Wawasan Nusantara mencakup aspek kesejahteraan dan keamanan bangsa dan Negara. Selain itu, Wawasan Nusantara mempunyai tujuan ke dalam yaitu melindungi segenap bangsa dan wilayah Indonesia, menyejahterakan dan mencerdaskan rakyat. Tujuan ke luar dari Wawasan Nusantara adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang damai.





10

4. Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
  Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa selayaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan hakikat, arah pandang maupun posisi Wawasan Nusantara serta kepentingan perjuangan bangsa. Wawasan Nusantara harus diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, social-budaya, dan hankam.

1.      Bidang Politik
o   Pemantapan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
o   Mewujudkan dan menumbuhkembangkan kehidupan bangsa yang demokratis dan berkeadilan berdasarkan Dasar Negara Pancasila.
o   Mewujudkan penghormatan terhadap HAM.
o   Melanjutkan dan meningkatkan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas-aktif serta mengabdi bagi kepentingan pembangunan nasional.
2.      Bidang Ekonomi
o   Perekonomian setiap daerah perlu dikembangkan secara harmonis agar tercipta interaksi yang baik antardaerah dalam kerangka system perekonomian nasional.
o   Pemanfaatan sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
o   Menjaga kelestarian sumber daya alam.
o   Melaksanakan pembangunan dan memelihara lingkungan hidup.
o   Menumbuhkembangkan kebanggaan atas produk bangsa sendiri dan meningkatkan daya saing produk nasional.
3.      Bidang Sosial-Budaya
o   Mewujudkan kebudayaan nasional.
o   Pemerintah perlu memberikan peluang pada budaya daerah kesempatan sama dan seluas-luasnya.
o   Mewujudkan dan mengembangkan system pendidikan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
4.      Bidang Pertahanan dan Keamanan (HanKam)
o   Menumbuhkembangkan kesadaran patriotisme serta nasionalisme pada setiap pribadi warga bangsa.
o   Membangun Sistem Pertahanan Keamanan Negara (SisHanKamNeg) dan pengerahan seluruh potensi nasional secara semesta.

Jadi, aktualisasi Wawasan Nusantara pada hakikatnya harus tercermin dalam segenap  kebijakan nasional yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara. Selain itu, semua pihak harus menghargai dan menghormati pluralitas masyarakat karena segala sumber perpecahan dapat mengakibatkan kehancuran bangsa dan Negara.



           



11