WAWASAN KEBANGSAAN INDONESIA
WAR 130
Oleh
: Hana Stephanie 2013-012-087
Franzach 2013-012-203
Christine 2013-012-212
Maria Gabriella 2013-012-459
Claudya Gloria 2013-012-469
Devina 2013-012-474
Jennifer Karina 2013-012-492
Sonya Ester 2013-012-497
Yessica 2013-012-501
Mata
Kuliah : Kewarganegaraan
Seksi : E
Dosen
: Benyamin Mali, Drs.
Daftar
Isi
Peta
Konsep ………………………………………….………… 2
A. Pengantar
………………………………………………………. 3
B. Pengertian
Wawasan Nusantara ……………………..…………. 3
C. Dasar
Pemikiran Wawasan Nusantara …………………….…… 4
D. Paham
Kekuasaan, Geopolitik, dan Geostrategi ………….……. 6
E. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional ……………… 8
2
A. PENGANTAR
Proklamasi bangsa Indonesia pada 17
Agustus 1945 bukan hanya dianggap sebagai “status” yang kemudian telah
membebaskan rakyatnya dari segala penjajahan. Setelah Indonesia menjadi NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), masa-masa setelah kemerdekaan hendaknya
diisi oleh pembangunan di segala bidang kehidupan bangsa. Bidang-bidang
tersebut antara lain adalah ideology, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
lain-lain. Pembangunan juga harus dijalankan dengan kesiapa bangsa Indonesia
terhadap adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), dan merupakan tugas yang fundamental yang wajib dijalankan
oleh seluruh tumpah darah Indonesia.
Konsep pembangunan memperhatikan dua
faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah
kondisi geografis Indonesia dengan seluruh sumber daya alam yang terkadung di
dalamnya, sedangkan faktor eksternal meliputi berbagai pengaruh yang datang
dari luar Indonesia dan lingkungan di sekitarnya. Dua kondisi ini bisa menjadi
kondisi yang problematic. Oleh karena itu, dua problem ini menjadi inspirasi
bagi seluruh rakyat untuk menghadapi dan mengatasinya dengan sebuah konsep yang
disebut konsep wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya
yang serba terhubung serta pembangunan dalam bernegara baik secara nasional
maupun internasional.
Bagi Indonesia, wawasan nasional
Indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai eksistensinya dalam
kancah perjuangan untuk memperbaiki kualitas hidup dalam hubungan dengan bangsa
lain di dunia. Menurut Soejanto Puspowardojo (1994), wawasan nasional adalah
pandangan menyeluruh bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
tentang eksistensi dan perkembangan kehidupannya dalam usaha mewujudkan
cita-cita nasional dalam lingkungan pergaulan hidup antarbangsa dan negara.
B. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Kata “wawasan” berasal dari bahasa
Jawa Kuno (Kawi), di mana “wawas” berarti nyata. Wawasan berarti pandangan atau
cara pandang yang mengandung paham tentang sesuatu secara jelas, utuh,
menyeluruh, serta dipengaruhi oleh aneka ragam faktor baik yang berasal dari
dalam diri manusia maupun dari luar diri manusia. Dapat disimpulkan bahwa
wawasan mengandung makna sebagai suatu cara melihat, memandang dengan cermat,
tidak hanya menggunakan indera mata, tetapi juga menggunakan pikiran dan hati.
3
Nusantara memiliki etimologi, di
mana “nesos” berarti nusa. Pada zaman kerajaan Majapahit, nama “Nusantara”
digunakan untuk menyebut pulau-pulau di luar Pulau Jawa. E.F.E. Douwes Dekker
menggunakan nama nusantara sebagai pengganti istilah Hindia Belanda karena kata
“nusantar” bersifat nasionalistis dibandingkan nama Hindia Belanda yang
bersifat kolonialistis.
Dari kedua kata di atas, dapat
disimpulkan bahwa wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia yang
berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri dan lingkungannya
berdasarkan falsafah hidup bangsa Pancasila serta konstitusi NKRI yaitu UUD
1945.
C. DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NUSANTARA
Dasar pemikiran yang paling
fundamental adalah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah dasar dan
ideologi negara, serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, juga merupakan
bentuk aspirasi bangsa sejak Proklamasi 1945. Pancasila juga berfungsi sebagai
landasan ideal yang menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Nilai-nilai dalam Pancasila tersebut adalah:
a) Nilai “Ketuhanan yang Maha Esa”,
yang tampak dalam sikap masyarakat untuk
menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan beribadah seseorang.
b) Nilai “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, tampak dalam penghargaan dan penghormatan
terhadap nilai manusia, kemanusiaan, serta nilai-nilai HAM.
c) Nilai persatuan, tampak dalam
sikap bangsa Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
d) Nilai kerakyatan, tampak dalam
sikap musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
penyelesaian suatu masalah dengan tetap menghargai perbedaan pendapat dan sikap, serta tidak memaksakan
pendapat dan kehendak dengan cara apapun.
e) Nilai keadilan sosial yang tampak
di dalam sikap bangsa Indonesia yang menjunjung
tinggi kesejahteraan umum rakyat, dengan memberi kebebasan dan kesempatan untuk setiap orang dan
setiap daerah untuk mengusahakan kesejahteraannya
sendiri.
4
Dasar pemikiran kedua adalah
berdasarkan kondisi wilayah (geograifs) NKRI. Wilayah merupakan komponen
penting dalam pembentukan sebuah negara, dan juga merupakan ruang hidup dan
ruang gerak bagi bangsa dan negara. Indonesia memiliki kurang lebih 17.508
pulau yang terletak sangat strategis di antara dua benua dan dua samudra. Dalam
hal wilayah kedaulatan Indonesia, terdapat beberapa kali pergantian hukum
kelautan yang pernah diterapkan di Indonesia. Hukum tersebut antara lain
adalah:
a)
Terrtoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (26 Agustus 1939) yang diterapkan pada saat Indonesia masih
merupakan bagian dari jajahan Belanda. Hukum
ini merugikan Indonesia karena pada kenyataannya, banyak kapal asing yang kemudian masuk dan mencuri sumber daya
alam yang dimiliki oleh laut Indonesia.
b)
Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) yang dikeluarkan oleh Ir. Djuanda untuk menggantikan hukum Terrtoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie yang
tidak sesuai dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
5
Dasar
pemikiran ketiga adalah mengenai kondisi sosial-budaya bangsa Indonesia.
Menurut Robert Gribb, mayoritas penduduk Indonesia berasal dari keturunan
Austronesia, sementara sebagian kecil merupakan keturunan Melanesia. Dalam
perkembangan selanjutnya, kaum Austronesia membuka hubungan perdagangan dengan
bangsa lain, yang akhirnya membuat budaya bangsa lain pun masuk dan menyatu
dengan kebudayaan lokal. Fenomena penyerapan budaya ini membuat Indonesia
menjadi suatu negara dengan kekayaan budaya yang beraneka ragam dan masuk ke
dalam berbagi aspek kehidupan masyarakat.
Lalu, dasar pemikiran berikutnya
adalah sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Sejarah bangsa Indonesia mencatat
bahwa setidaknya terdapat dua kerajaan besar di Indonesia, yaitu kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit. Sejarah juga menyebutkan bahwa sudah ada semangat
untuk bersatu dan bernegara dengan dipaparkannya ungkapan “Bhinneka Tunggal
Ika” yang dikemukakan oleh Mpu Tantular, yang berarti berbeda-beda tapi tetap
satu.
Dasar pemikiran yang terakhir adalah
berdasarkan kepentingan nasional. Tugas rakyat adalah meraih kemerdekaan dan
berjuang mempertahankan kemerdekaan itu dengan perjuangan diplomatik,
perjuangan bersenjata, dan perjuangan pembangunan bangsa dan negara di segala
bidang kehidupan. Perjuangan itu harus didasarkan pada cara pandang yang utuh
dan menyeluruh, dan cara pandang tersebut ialah Wawasan Nusantara, yang di
dalamnya terdapat pedoman dan landasan perjuangan yang mengarah kepada
pencapaian tujuan nasional.
D. PAHAM KEKUASAN, GEOPOLITIK, DAN GEOSTRATEGI
Paham
kekuasaan dapat dikemukakan dari beberapa sumber, antara lain menurut:
a. Niccolo Machiaveli: seseorang
yang bercita-cita menjadi penguasa dan ingin tetap
mempertahankan dan memperkuat kekuasaannya haruslah licik, mampu berdusta, dan melakukan berbagai macam
tipu muslihat, ditambah dengan penggunaan
kekejaman dan kekuatan. Paham ini lah yang kemudian menjadi landasan pemikiran Adolf Hitler dalam
menguasai Jerman melalui Partai Nazi.
b. Napoleon
Bonaparte: Napoloeon Bonaparte sesungguhnya adalah penganut aliran
Machiaveli, namun ia memandang perang pada masa depan sebagai perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional. Ia berpendapat
bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional, dan didukung oleh
kondisi sosial dan budaya berupa ilmu pengetahuan
dan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di
sekitar Perancis.
6
c) Jenderal Clausewitz: menganggap
bahwa perang adalah kelanjutan politik dalam
cara yang lain. Perang adalah kebijakan politik yang sah-sah saja dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Gagasan ini juga menjadi inspirasi bagi Adolf
Hitler berekspansi hingga memicu timbulnya Perang Dunia I.
d) Lenin: Lenin adalah orang yang
bertanggung jawab terhadap lahirnya paham komunis
di Russia dengan menerapkan ajaran Karl Marx. Bagi Lenin, perang di seluruh dunia adalah tindakan yang
sah-sah saja dalam rangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia.
Berikut
ini beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli geopolitik
- Frederich Ratzel : ia merumuskan pandangan-pandangannya mengenai hubungan negara dengan hukum makhluk hidup dalam bukunya yang berjudul Antropo Geographie. Pemikiran Ratzel menjadi benih munculnya politik adu kekuatan atau kekuasaan dengan tujuan dominasi. Selain itu, tersirat juga dalam pemikirannya bahwa ada keterkaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geeografi. Ratzel juga menegaskan bahwa dalam hal-hal tertentu, pertumbuhan suatu negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism, yaitu lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, namun suatu saat akan mengalami kehancuran.
- Rudolp Kjellen : Dalam bukunya yang berjudul Staaten son Life-form (Negara adalah Organisme), Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai prinsip dasar. Karena negara adalah suatu organisme, suatu negara mampu serta berkuasa untuk menetapkan sendiri politik maupun pelaksanaannya terlepas dan bebas dari kemauan warga negaranya.
- Sir Halford Mackinder : Menurut Mackinder, apabila suatu negara ingin menguasai dunia , ia harus mampu menguasai “daerah jantung dunia”. Daerah itu adalah Eropa Timur, yaitu negara-negara yang tergabung dalam Pakta Warsawa. Teori ini disebut teori daerah jantung, sebab daerah tersebut dianggap sangta strategis untuk dapat menguasai pulau ‘Eurasia’ (Eropa-Asia).
- Karl Haushofer : Ia adalah seorang Jendral Jerman yang pernah menjadi Atase Pertahanan di Jepang. Haushofer berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi menjadi empat kawasan benua (Pan Region). Pendapat Haushofer dikenal sebagai Mazhab Panregionalisme.
7
- Nikolas J. Spykman : Dalam teorinya yang bernama teori Bulan Sabit, ia berpendapat bahwa suatu negara yang ingin menguasai dunia harus menguasai daerah jantung dunia yang meliputi daerah Skandinavia, Eropa Barat, Laut Tengah, Asia Barat, Asia Selatan, Asia Tenggara sampai Asia Timur.
- Sir Walter Raleigh : Seorang Laksamana Inggris yang menerapkan motto “England Rules the Waves” dan “England Rules the Seven Ocean”. Untuk mewujudkan mottonya, Raleigh mengharapkan Inggris untuk memiliki armada perang yang kuat di samudera.
- Alfred Thayer Mahan : Dalam bukunya Influence of the Sea Power Upon History, ia mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dapat menjadi negara adidaya.
- William Mitchel dan Giulio Doutchet : perkembangan teknologi kedirgantaraan mendorong Mitchel dan Doutchet mengusulkan kepada negara untuk memisahkan pengelolaan kekuatan udara dari kekuatan darat.
E. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
1. Wawasan Nasional dalam Konsep Pemahaman Teori
Geopolitik
Wawasan Nasional bangsa Indonesia
disebut Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang
memuat konsep-konsep yang melatarbelakangi perikehidupan bangsa Indonesia.
Konsep-konsep tersebut berperan sebagai penunjuk arah pemikiran para pendiri
negara dalam menghadapi dan memcahkan berbagi persoalan nasional. Konsep-konsep
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Persatuan dan Kesatuan
Berbagai macam suku bangsa tersebar di
seluruh Nusantara, sehingga masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat
yang pluralistis dan majemuk. Setiap suku mempunyai bahasa, kepercayaan, tradisi,
sistem budaya yang berbeda-beda. Dalam persatuan bangsa, setiap suku tetap
dapat memiliki ciri khas masing-masing serta tetap dapat memelihara dan
mengembangkan adat-istiadat selama tidak mengganggu kesatuan antarsuku maupun
wilayah.
b.
Bhinneka Tunggal Ika
Konsep kebhinekaan yang dideskripsikan
oleh Mpu Tantular dalam selokanya yang berbunyi, “ Bhinneka Tunggal Ika
Tanthana Dharmma Mangrva.”. istilah tersebut tertera dalam kitab sutasoma. Arti
dari seloka tersebut adalah”berbeda-beda, namun tetap satu jua, tidak ada
makhluk yang mendua”.
8
Semboyan ini mengungkapkan realitas
bahwa di Nusantara yang majemuk ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat
hidup tentram, damai, dan sejahtera walaupun berbeda satu sama lain dalam hal
suku, ras, warna kulit, agama, dan lain-lain.
c.
Negara Kepulauan
Pada awalnya, konsep negara kepulauan
dikembangkan oleh Indonesia untuk menghindari keberadaan laut pedalaman atau
perairan antarpulau wilayah Indonesia yang berstatus laut bebas. Namun,
kemudian dikembangkan dengan mengacu pada yurisprudensi keputusan Mahkamah
Internasional tahun 1951 tentang sengketa wilayah perikanan historis antara
Norwegia dan Inggris. Keputusan Mahkamah Internasional pada saat itu adalah
menerima cara penarikan garis dasar yang lurus, antara titik-titik pulau
terluar, bukan menurut garis lengkung pantai, sehingga kawasan kepulauan
nusantara tidak ada lagi perairan laut bebas atau laut internasional.
d.
Geopolitik
Konsep geopolitik bagi Indonesia saat
ini menjadi aktual jika dikaitkan dengan kesadaran akan posisi geografis
wilayah Indonesia yang berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di
antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia/Indonesia. Kesadaran yang dimaksud
adalah kesadaran yang berkaitan dengan kepentingan integritas nasional dalam kondisi
geografis yang berupa kepulauan. Konsep negara kepulauan memberikan inspirasi
dan dorongan untuk menyatukan seluruh wilayah nasional Indonesia yang terdiri
dari daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.
2. Ajaran Wawasan Nusantara
a. Unsur dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mencakup
tigaa unsure dasar berikut :
· Wadah (Contour)
: sesuatu yang dapat menampung kegiatan kehidupan bernegara, berbangsa, dan
bermasyarakat. Ada dua macam wadah, yang pertama adalah tanah air atau wilayah/territorial
di mana bangsa Indonesia dapat melaksanakan kegiatannya. Kedua, organisasi yang
berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Isi (Content)
: aspirasi masyarakat yang selalu berkembang dan tujuan perjuangan bangsa seperti
tersurat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta cita-cita bangsa
sebagaimana tertulis dalam aline kedua Pembukaan UUD 1945.
9
· Tata Laku (Conduct)
: cara pikir, cara sikap dan perilaku yang lahir sebagai hasil interaksi antara
wadah dan isi. Tata laku meliputi tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.
b. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari
hal-hal berikut :
·
Kepentingan yang sama : terwujudnya
kesejahteraan dan keamanan (prosperity and security)
·
Keadilan : memberikan apa yang menjadi hak
orang lain kepada yang berhak, tanpa dimodifikasi.
·
Kejujuran : sikap dan tindakan atau kebijakan
penguasa, pemerintah yang didasarkan pada realitas dan ketentuam yang berlaku sehingga tidak mengecewakan daerah
atau pihak lain sehingga kerukunan dan persatuan tetap dapat dipelihara.
·
Solidaritas : asas yang mengajarkan berbela
rasa terhadap penderitaan, kesulitan suatu daerah atau masyarakat merupakan
penderitaan dan kesulitan semua daerah/masyarakat yang ada di Indonesia.
·
Kesetiaan : syarat penting bagi kelangsungan
perjuangan bangsa menuju kesejahteraan dan keamanan bersama
3. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan landasan visional
dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun bermasyarakat. Dalam kerangka
stratifikasi dogma nasional, Wawasan Nusantara menduduki urutan ketiga setelah
Pancasila dan UUD 1945.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dan rambu-rambu dalam membuat kebijakan nasional.
Tujuan Wawasan Nusantara mencakup aspek
kesejahteraan dan keamanan bangsa dan Negara. Selain itu, Wawasan Nusantara
mempunyai tujuan ke dalam yaitu melindungi segenap bangsa dan wilayah
Indonesia, menyejahterakan dan mencerdaskan rakyat. Tujuan ke luar dari Wawasan
Nusantara adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang damai.
10
4. Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan berbangsa selayaknya dilakukan dengan tetap
memperhatikan hakikat, arah pandang maupun posisi Wawasan Nusantara serta
kepentingan perjuangan bangsa. Wawasan Nusantara harus diaplikasikan dalam
berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, social-budaya, dan hankam.
1.
Bidang
Politik
o
Pemantapan
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
o
Mewujudkan
dan menumbuhkembangkan kehidupan bangsa yang demokratis dan berkeadilan
berdasarkan Dasar Negara Pancasila.
o
Mewujudkan
penghormatan terhadap HAM.
o
Melanjutkan
dan meningkatkan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas-aktif serta
mengabdi bagi kepentingan pembangunan nasional.
2.
Bidang
Ekonomi
o
Perekonomian
setiap daerah perlu dikembangkan secara harmonis agar tercipta interaksi yang
baik antardaerah dalam kerangka system perekonomian nasional.
o
Pemanfaatan
sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
o
Menjaga
kelestarian sumber daya alam.
o
Melaksanakan
pembangunan dan memelihara lingkungan hidup.
o
Menumbuhkembangkan
kebanggaan atas produk bangsa sendiri dan meningkatkan daya saing produk
nasional.
3.
Bidang
Sosial-Budaya
o
Mewujudkan
kebudayaan nasional.
o
Pemerintah
perlu memberikan peluang pada budaya daerah kesempatan sama dan seluas-luasnya.
o
Mewujudkan
dan mengembangkan system pendidikan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
4.
Bidang
Pertahanan dan Keamanan (HanKam)
o
Menumbuhkembangkan
kesadaran patriotisme serta nasionalisme pada setiap pribadi warga bangsa.
o
Membangun
Sistem Pertahanan Keamanan Negara (SisHanKamNeg) dan pengerahan seluruh potensi
nasional secara semesta.
Jadi,
aktualisasi Wawasan Nusantara pada hakikatnya harus tercermin dalam
segenap kebijakan nasional yang berlaku
pada setiap strata di seluruh wilayah Negara. Selain itu, semua pihak harus
menghargai dan menghormati pluralitas masyarakat karena segala sumber
perpecahan dapat mengakibatkan kehancuran bangsa dan Negara.
11