Nama : Maria Gabriela
NIM : 2013 012 459
Studi : Perpajakan Internasional Sie
Lima Asas Pengenaan Pajak
a)
Asas World Wide Income
Pajak
dikenakan dari seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari
sumber di negara lain
b)
Asas
Sumber
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang
pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara
itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari
orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi
landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari
negara itu.
Contoh: Tenaga kerja asing
bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan
dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
c)
Asas kewarganegaraan, yaitu pengenaan
pajak terhadap warga negara suatu negara dimanapun mereka berada
Contoh
: Tuan Q warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di Singapura dan mempunyai badan usaha
tetap di Malaysia. Berdasarkan contoh kasus di atas, negara Indonesia dapat
memungut pajak kepada Tuan Q berdasarkan asas kebangsaan. Negara dapat mamungut
pajak penghasilan Tuan Q walaupun sumber penghasilan dan domisilinya ada di
negara lain. Asas kebangsaan adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak
yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara. Apabila suatu negara
menerapkan asas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan pajak
penghasilan kepada setiap warga negaranya di manapun ia berada dan dari manapun
penghasilannya diperoleh.
d) Asas domisili atau disebut juga asas
kependudukan (domicile/residence principle)
Berdasarkan asas ini negara akan
mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila
untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk
(resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan
berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara
yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan
menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas
penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh
di luar negeri (world-wide income concept).
Contoh : Nona Z adalah seorang artis yang
berdomisili di Jakarta, selain artis dia juga seorang designer baju dan penulis
buku. Baju yang dibuat dan buku yang ditulisnya beredar ke seluruh dunia
sehingga dia mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan baju dan buku
tersebut. Dia juga sering menjadi narasumber di luar negeri.
Berdasarkan
kasus di atas, pendapatan Nona Z yang berasal dari luar negeri dapat dipungut
oleh Indonesia menurut asas domisili. Dalam contoh kasus di atas berdasarkan
asas domisili, negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah negara tempat
subyek pajak berdomisili. Bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem
pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan
konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu
maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Walaupun penghasilan Nona Z
diperoleh di luar negeri, dia tetap akan dipungut pajak oleh Indonesia karena
dia berdomisili di Indonesia.
e)
Asas Wilayah, yaitu negara akan
mengenakan pajak terhadap subyek yang berada pada wilayah suatu negara;
Independent Personal
Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang
diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai
imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan
ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business
profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan
jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya
sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan
dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan
tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang
disepakati bersama.
Contoh :
Jackson adalah seorang warga negara Belanda. Dia bekerja sebagai seorang akuntan di indonesia karena diminta oleh salah satu perusahaan yang ada di Indonesia. Dalam tahun 2014 ini, total hari Jackson berada di Indonesia yaitu 190 hari. Akan tetapi total hari tersebut dilalui Jackson tidak terus menerus melainkan secara periode tertentu atau parsial. penghasilan yang diterima Jackson yaitu 500.000.000,-. Berdasarkan kasus tersebut negara mana yang berhak atas pemajakan penghasilan yang diterima oleh Jackson ?
Jawab:
Hak perpajakan atas transaksi Jackson tersebut yaitu berada
pada negara sumber atau negara Indonesia. dengan begitu maka Jackson akan
dikenakan PPh 26 yaitu 20% x 500.000.000 = 100.000.000 (karena kedudukan atau
tempat tinggal Jackson tidak berada di Indonesia walaupun sudah berada di
Indonesia lebih dari 183 hari
UN Model : Prioritas hak pemajakan kepada Negara - Negara berkembang selaku tempat tujuan investasi.
UN Model : penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi (individu) dari pemberian jasa professional (professional services) atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak (shall be taxable only) di Negara mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di Negara domisili.
Apabila orang pribadi tersebut tinggal di Negara sumber dalam
suatu periode atau periode – periode yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam
masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada suatu tahun pajak yang
bersangkutan.
Jasa Profesional
UN Model Pasal 14 ayat 2 : "Penghasilan dari pemberian
jasa professional adalah kegiatan –kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, dan pekerjaan – pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter,
ahli teknik, ahli hokum, dokter gigi, arsitek, dan akuntan."
Dependent Personal Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang
diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya
di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh
independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang
diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang
dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja
dengannya.
Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut
bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk
mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu
harus dipenuhi yaitu:
– Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain
melebihi time test yang telah disepakati;
– Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut
dibayarkan oleh pemberi kerjanya
– Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar