Senin, 29 Februari 2016

Lima Asas Pengenaan Pajak



Nama   : Maria Gabriela
NIM    : 2013 012 459
Studi   : Perpajakan Internasional Sie

Lima Asas Pengenaan Pajak
a)        Asas World Wide Income
Pajak dikenakan dari seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari sumber di negara lain

b)        Asas Sumber
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.
ContohTenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

c)        Asas kewarganegaraan, yaitu pengenaan pajak terhadap warga negara suatu negara dimanapun mereka berada
Contoh : Tuan Q warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Singapura dan mempunyai badan usaha tetap di Malaysia. Berdasarkan contoh kasus di atas, negara Indonesia dapat memungut pajak kepada Tuan Q berdasarkan asas kebangsaan. Negara dapat mamungut pajak penghasilan Tuan Q walaupun sumber penghasilan dan domisilinya ada di negara lain. Asas kebangsaan adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara. Apabila suatu negara menerapkan asas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan pajak penghasilan kepada setiap warga negaranya di manapun ia berada dan dari manapun penghasilannya diperoleh.

d)       Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle)
Berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Contoh : Nona Z adalah seorang artis yang berdomisili di Jakarta, selain artis dia juga seorang designer baju dan penulis buku. Baju yang dibuat dan buku yang ditulisnya beredar ke seluruh dunia sehingga dia mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan baju dan buku tersebut. Dia juga sering menjadi narasumber di luar negeri.
Berdasarkan kasus di atas, pendapatan Nona Z yang berasal dari luar negeri dapat dipungut oleh Indonesia menurut asas domisili. Dalam contoh kasus di atas berdasarkan asas domisili, negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah negara tempat subyek pajak berdomisili. Bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Walaupun penghasilan Nona Z diperoleh di luar negeri, dia tetap akan dipungut pajak oleh Indonesia karena dia berdomisili di Indonesia.

e)        Asas Wilayah, yaitu negara akan mengenakan pajak terhadap subyek yang berada pada wilayah suatu negara;
Independent Personal Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama.
Contoh :

Jackson adalah seorang warga negara Belanda. Dia bekerja sebagai seorang akuntan di indonesia karena diminta oleh salah satu perusahaan yang ada di Indonesia. Dalam tahun 2014 ini, total hari Jackson berada di Indonesia yaitu 190 hari. Akan tetapi total hari tersebut dilalui Jackson tidak terus menerus melainkan secara periode tertentu atau parsial. penghasilan yang diterima Jackson yaitu 500.000.000,-. Berdasarkan kasus tersebut negara mana yang berhak atas pemajakan penghasilan yang diterima oleh Jackson ?

Jawab:

Hak perpajakan atas transaksi Jackson tersebut yaitu berada pada negara sumber atau negara Indonesia. dengan begitu maka Jackson akan dikenakan PPh 26 yaitu 20% x 500.000.000 = 100.000.000 (karena kedudukan atau tempat tinggal Jackson tidak berada di Indonesia walaupun sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari

UN Model : Prioritas hak pemajakan kepada Negara - Negara berkembang selaku tempat tujuan investasi.
UN Model : penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi (individu) dari pemberian jasa professional (professional services) atau pekerjaan bebas lainnya hanya dapat dikenakan pajak (shall be taxable only) di Negara mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di Negara domisili.
Apabila orang pribadi tersebut tinggal di Negara sumber dalam suatu periode atau periode – periode yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang mulai atau berakhir pada suatu tahun pajak yang bersangkutan.
Jasa Profesional
UN Model Pasal 14 ayat 2 : "Penghasilan dari pemberian jasa professional adalah kegiatan –kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, dan pekerjaan – pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hokum, dokter gigi, arsitek, dan akuntan."

Dependent Personal Services
Hal ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya.
Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu:
– Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati;
– Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya
– Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar