Selasa, 26 April 2016

Soal UTS PERPAJAKAN SPECIALIZED INDUSTRY




A      UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA
    ATMA JAYA
NIM

NO. URUT

Tanda Tangan Mahasiswa

UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
FAKULTAS EKONOMI PRODI AKUNTANSI

KODE MATAKULIAH       : EAK 441                                                         TANGGAL       : 10 Maret 2014
NAMA MATAKULIAH     : PERPAJAKAN  SPECIALIZED INDUSTRY       WAKTU           : 150 MENIT
NAMA DOSEN                : SUNDARA ICHSAN, S.E., MBA                     SIFAT UJIAN    : TUTUP BUKU
Boleh/tidak boleh menggunaklan kalkulator
(tidak boleh menggunakan : HP, PDA, Pocket PC, IPOD, Laptop)

KERJAKAN SEMUA SOAL DIBAWAH INI .

I.        SOAL BURSA EFEK 


  1. Apa yang dimaksud dengan saham Pendiri ? Bagaimana ketentuan perpajakan untuk saham pendiri ini ? Jelaskan bagaimana cara melunasi pajak untuk saham pendiri ini ?
  2. Siapa yang harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek ?
  3. Bagaimana ketentuan mengenai pemberian penurunan tarif bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, khususnya pasal pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan no. 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 ?

Soal hitungan :

PT Abadi adalah suatu Perseroan terbuka yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dan   memproduksi barang kimia dengan merk dagang ”Alpha”. Pada tahun 2013 jumlah peredaran usaha adalah berjumlah  Rp 755.350.000.000.  PT Abadi ini diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.  Dari Laporan keuangan didapat data sebagai berikut :

Laba komersial sebelum pajak                                       Rp.  30.050.165.250

Adapun untuk perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun 2013 diberikan data-data sebagai berikut  :

a.     Didalam pos pendapatan lain-lain terdapat laba atas penjualan saham PT ASII, dan PT EWT yang beredar di Bursa Efek Indonesia sebesar Rp. 1.625.755.000
b.    Selain itu terdapat pendapatan dividen yang berasal dari investasi saham PT Telkom yang beredar di Bursa Efek Indonesia sebesar Rp.91.375.000 (sesudah dipotong PPh pasal 23) , dan pendapatan investasi yang berasal penyertaan saham di PT MBK sebanyak 35%  sebesar  Rp. 545.575.000. PPh pasal 23 dari dividen PT Telkom belum dicatat.
c.     Ada biaya perjalanan dinas ke Singapura, dimana didalam komponen biaya perjalanan dinas tersebut terdapat biaya jamuan untuk para tamu yang merupakan langganan di Singapura di sebuah Hotel sebesar Rp. 95.500.000. Telah dibuat daftar nominatif pada waktu penyampaian SPT tahun 2013.
d.    Besarnya penyusutan komersial di tahun 2013 ini berjumlah  Rp 891.655.000, sedangkan besarnya penyusutan menurut fiskal adalah Rp  992.765.000.
e.     Perusahaan mengeluarkan biaya sewa apartemen sebesar Rp 144.000.000 per tahun untuk tempat tinggal seorang tenaga ahli yang berasal dari Singapura. Sewa tersebut ditanda tangani pada tanggal 1 Juli 2013, dan termasuk didalam biaya umum dan administrasi. Secara komersial atas biaya sewa ini telah dicatat dengan benar, yaitu biaya sewa dari 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
f.     Dalam Laporan Laba Rugi dibukukan Laba Selisih Kurs sebesar  Rp 342.450.000 dan perhitungan selisih kurs sudah benar menurut peraturan perpajakan.
g.    Pada akhir Januari 2014 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan keterangan bahwa dari keseluruhan saham PT Abadi,Tbk  yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 45%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 399 pihak. Presentase kepemilikan para pihak paling tinggi 5,10%. Kondisi ini terjadi selama 190 hari dalam 1 tahun pajak.
Dari data diatas ,ditanyakan  :

a.      PPh terutang untuk tahun pajak 2013
b.     PPh yang masih harus dibayar atau lebih bayar, jika diketahui :
PPh yang dipotong pihak ketiga ( PPh pasal 23 )      Rp  375.996.000
PPh pasal 25 yang dibayar selama Januari 2013- Desember 2013  Rp 4.458.536.040
c.      PPh pasal 25 yang harus dibayar perusahaan mulai masa April 2013 dan seterusnya


II.    SOAL  OBLIGASI

1.         Bagaimana ketentuan tentang perpajakan atas bunga obligasi yang diterima oleh WP dalam negeri dan BUT  ? 
2.         Bagaimana ketentuan perpajakan atas bunga obligasi yang diterima oleh WP luar negeri ?
3.         Siapa yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga obligasi tersebut ?
4.         Bagaimana ketentuan perpajakan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh oleh WP  Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal  berdasarkan ketentuan terakhir yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak ?
5.         Saudara diminta untuk menjelaskan pengaruh terhadap industri reksadana atas ketentuan perpajakan diatas ?

Soal  Hitungan :

Pada tanggal 1 Juli 2013, PT Jaya (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon sebagai berikut :

Nilai nominal  Rp 10.000.000 per lembar
Jangka waktu obligasi adalah  5 tahun , dan jatuh tempo obligasi adalah tanggal 1 Juli 2018
Bunga tetap (fixed rate) adalah sebesar 10% per tahun, dan jatuh tempo bunga adalah setiap tanggal 30 Juni  dan 31 Desember
Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PT XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 100 lembar dengan harga dibawah nilai nominal ( at discount) yaitu sebesar Rp 9.000.000 per lembar.

Hitunglah berapa PPh final yang terutang oleh PT XYZ pada saat jatuh tempo bunga pada tanggal 31 Desember 2013 ?

Bila pada tanggal 31 Maret 2014 PT XYZ menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan Efek PT MNO Sekuritas di  over the counter (OTC)  dengan harga jual  Rp 10.400.000 per lembar termasuk bunga berjalan, maka hitunglah PPh Final yang dipotong oleh PT MNO Sekuritas selaku Perantara.


III.  SOAL  YAYASAN (BADAN NIRLABA)

1.     Bila suatu Yayasan didirikan dengan tujuan untuk menolong anak-anak yang putus sekolah, yaitu dengan memberikan bea siswa kepada para anak-anak tersebut, dan dananya berasal dari sumbangan , baik dari orang pribadi maupun Perusahaan, apakah Yayasan merupakan wajib pajak ? Jelaskan jawaban saudara .

2.     Apa tujuan Pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2009 bagi Badan atau  Lembaga Nirlaba yang bergerak  dalam bidang pendidikan dan / atau bidang  Penelitian dan Pengembangan ?

      Soal hitungan  :

Yayasan Murni yang bergerak di bidang pendidikan, pada periode yang berakhir 31 Desember 2013 melaporkan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama 2013  sebagai berikut   :

      Sisa Lebih ( surplus )                                               Rp. 1.180.720.000

      Adapun keterangan yang berhubungan untuk pelaporan pajak dari Yayasan diatas adalah sebagai berikut   :

1.   Terdapat penerimaan dari donatur yang terdiri dari para Dermawan untuk pembangunan Perpustakaan sebesar   Rp.52.675.000
2.   Pendapatan bunga deposito selama tahun 2013 Rp.       55.750.000 ( sesudah dipotong pajak final )
3.   Pendapatan dari bunga ORI  selama tahun 2013  Rp.      65.100.000 ( sesudah dipotong pajak final )
4.   Didalam biaya penyusutan, terdapat penyusutan gedung baru untuk kelas akselerasi  yang baru selesai pada tahun 2012, dan besarnya penyusutan adalah Rp. 36.500.000 untuk periode Januari 2013- Desember 2013. Pembangunan gedung menggunakan fasilitas perpajakan.
5.   Selain itu terdapat biaya bunga yang berasal dari pinjaman  yang digunakan untuk membangun Gedung baru untuk kelas akselerasi tersebut, dan besarnya biaya bunga adalah  Rp. 65.250.000. Yayasan masih mengangsur atas pinjaman tersebut, biarpun gedung tersebut telah selesai dibangun.
6.   Yayasan mengeluarkan biaya parcel untuk hari Raya Idul Fitri dan Natal untuk para staff pengajar dan seluruh karyawan sebesar Rp. 25.130.000
7.   Total seluruh penerimaan dari Yayasan Murni selama tahun 2013 adalah sebesar  Rp.  18.782.500.000

      Berdasarkan data diatas, hitunglah PPh terutang untuk tahun 2013 ?
     
      Bila Yayasan diatas bermaksud menambah Fasilitas berupa Laboratorium untuk menunjang penelitian para siswa, maka apa saran saudara kepada Pengurus Yayasan diatas sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2009


IV. SOAL  LEASING  :

1.   Apa yang saudara ketahui pengenaan PPN didalam transaksi ” Sale and Leased back”  ? Terangkan secara jelas.

2.   Apakah penyusutan ” Leased Equipment ” yang dimiliki oleh Leessee yang mencatat Leasing dengan Capital Leased dapat dilakukan menurut peraturan perpajakan ? Bagaimana pembebanan Capital Leasing dbagi Leessee menurut perpajakan ?

3.   PT Laris mempunyai aktiva mesin yang dibeli pada tgl 2 Januari tahun 2008, seharga Rp 1.060.000.000 dan umur ekonomis 16 tahun. Untuk perpajakan termasuk dalam kelompok 3.
      Pada tanggal 2 Januari 2012, perusahaan menjual mesin tersebut kepada Perusahaan Leasing, dan kemudian mengangsur kembali mesin secara bulanan dengan waktu 8 tahun, dan tingkat bunga adalah sebesar 8,8% per tahun.
      Harga jual ke perusahaan leasing tersebut adalah Rp 800.000.000, dan kemudian perusahaan membayar angsuran kepada perusahaan leasing setiap bulannya adalah sebesar  Rp 11.637.326 selama 8 tahun,
dan jumlah ini terdiri dari pokok ( Principal ) dan bunga ( interest ).
     
Dari transaksi diatas, saudara diminta untuk menghitung berapa PPN yang harus dibayar oleh PT Laris  PPN dalam transaksi Sale and Lease Back ini ?

Apakah keuntungan / kerugian karena transaksi lease back ini merupakan penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.?

Bagaimana perlakuan pencatatan terhadap penyusutan “ leased equipment” ini, dan bila dianggap bahwa secara komersial perusahaan sudah mencatat “leased-equipment secara financial leased, maka koreksi apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan selaku Leessee. ?
Saudara diminta menyertakan perhitungan atas penjelasan diatas.


V.   SOAL LAINNYA

1.   Sehubungan dengan berlakunya Undang Undang no. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang no. 8 / 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhitung 1 April 2010, maka dikeluarkan SE – 12/PJ/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan usaha Perbankan .
Saudara diminta untuk memberikan contoh kegiatan usaha bank yang penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, dan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN      

2.   PT Aman dan PT Abadi  merencanakan akan melakukan merger terhitung pada tanggal 1 Januari 2014.  PT Aman akan mengalihkan seluruh aktiva dan kewajibannya  kepada  PT Abadi. Kemudian PT Abadi akan berganti nama menjadi  PT Aman Abadi. Ke2 perusahaan berlokasi di Jakarta.

      Sehubungan dengan merger diatas, maka saudara diminta untuk memberikan penjelasan kepada ke 2 perusahaan diatas akan hal-hal yang harus dilakukan agar merger antara ke 2 perusahaan diatas dapat disetujui oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan nilai buku .

      Pendapat saudara berdasarkan atas Peraturan-Peraturan sebagai berikut  :

-          Peraturan Menteri Keuangan no. 43/PMK.03/2008
-          Peraturan Dirjen Pajak no. PER-28/PJ./2008
-          SE-45/PJ/2008
-          Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 103 tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan BPHTB.

Saudara menjelaskan tentang :

-          Kapan permohonan diajukan ?  Jangka waktu berapa lama ?
-          Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh ke 2 perusahaan diatas ?
-          Kepada siapa Permohonan diajukan dan oleh Perusahaan mana dari ke 2 perusahaan yang akan merger  yang akan mengajukan permohonan ?
-          Berapa lama Dirjen Pajak harus memberikan persetujuan ?
-          Apa yang harus dilakukan bila permohonan itu ditolak ?
-          Bagaimana peraturan tentang sisa kompensasi kerugian yang dimiliki oleh PT Aman yang masih dapat dikompensasi untuk tahun 2011, 2012 dan 2013 ? Apakah dapat dialihkan kepada PT Aman Abadi ?
-          Bagaimana kewajiban angsuran PPh pasal 25 yang harus dilakukan oleh PT Aman Abadi sejak Januari 2014, jika sampai dengan tahun 2013, PT Aman tidak pernah membayar angsuran PPh pasal 25 , sedangkan PT Abadi melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya sebesar Rp. 652.500.000 ?
-          Apa yang harus dipenuhi dalam pengajuan “Businsess Purpose Test “ untuk merger ini ?
-          Bagaimana kewajiban Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan milik PT Aman yang dialihkan ke PT Abadi, dan nilai buku dari tanah dan bangunan tersebut adalah Rp 25.657.250.000, sedangkan NJOP dari tanah dan bangunan yang dialihkan adalah sebesar Rp 67.543.600.000 ? Berapa yang harus dibayar  ?
-          Bagaimana kewajiban pembayaran BPHTB atas tanah dan bangunan yang dialihkan tersebut, berapa besarnya BPHTB yang harus dibayar ? Bagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 103 tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan BPHTB kepada wajib pajak badan yang melakukan penggabungan usaha ( merger ) atau Peleburan Usaha ( konsolidasi ) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Dirjen Pajak ?
Apa yang harus dilakukan oleh PT Abadi yang menerima pengalihan tanah dan bangunan tersebut, apakah membayar BPHTB langsung 50%  atau menunggu saat Keputusan tentang Merger tentang nilai buku dikeluarkan ?  Kapan terutangnya BPHTB tersebut ?

3.   Apa yang saudara ketahui tentang Penilaian Kembali atas Aktiva Tetap Perusahaan untuk tujuan perpajakan dan jelaskan secara singkat tentang obyek, tarif,  tata cara , dan pelaporan di Laporan Keuangan Perusahaan ?                





  Paraf Dosen Pengampu :
Paraf Pemeriksa Soal (*)
Paraf Pengganda Soal :
(*) sesuai ketentuan Fakultas/ Jurusan masing-masing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar