Kamis, 14 Juli 2016

Ujian Tengah Semester Filsafat Ekonomi

  1. Apa itu filsafat?
  1. Lahir di Yunani abad 4 SM
  2. Beberapa tokoh utama antara lain Socrates, Plato, Asristoteles (Yunani); Thomas Aquino (Abad pertengahan); Immanuel Kant (Abad modern)

Pertanyaan2 Ilmu pengetahuan EMPIRIS → mis: Bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya di tengah Kelangkaan sumber daya? Apa yang membuat manusia disebut makhluk hidup?
--- Disebut empiris, karena jawaban dan pertanggung jawabannya harus didukung oleh fakta empiris –

Pertanyaan filsafat → siapakah manusia itu? Apa makna dan tujuan hidup manusia?
---- Disebut filsafat dan bersifat meta-empiris (melampaui fakta empiris), karena mengandalkan rasio ----

Ciri – ciri filsafat:
  • Rasional mengandalkan kemampuan rasio dengan logika sbg alat kerja
  • Dialogis selalu terbuka pada pengujian kritis: kebenaran tidak dimonopoli siapapun
  • Meta-empiris bisa saja berangkat dari pengalaman, tetapi pertanggung jawaban kebenarannya melampaui pengalaman; semata2 rasional
  • Ultim Mencari makna terdalam dari berbagai aspek kehidupan manusia.

Relevansi filsafat:
  • Filsafat INDUK dari segala ilmu
  • Filsafat mengajarkan kpd kita akan pentingnya mencari kebenaran sejati serta mengupayakan memahami tujuan serta makna ultim kehidupan manusia.
  • Filsafat mengingatkan kita bahwa kita tidak boleh puas dan karenanya harus menguji secara kritis keyakinan2 kita, termasuk kebenaran ilmiah yg menjadi keyakinan umum sekalipun.


  1. Ilmu ekonomi dan filek
Apa itu ekonomi?
  • Teori ekonomi pasar: ekonomi adalah ilmu yg mempelajari bagaimana kira memproduksi barang dan jasa utk mencari laba.
  • Definisi umum: ekonomi adalah studi ttg cara bagaimana masarakat menggunakan sumber daya yg terbatas utk memproduksi komoditas2 yg berharga dan memproduksikannya di antara org2 yg berbeda.

Apa itu filsafat ekonomi?
  • Tugas filsafat ekonomi menguji secara kritis ideologi atau berbagai sistem ekonomi yg mendasari praktik ekonomi. Jadi, filsafat ekonomi adalah refleksi kritis atas sistem dan praktik ekonomi.

Optimalitas Pareto dan eisiensi ekonomi
  • Dgn menolak kriteria utilitarian, para ekonom mengadopsi kriteria OP Kesejahteraan seseorang hanya dapat disebut optimal jika tidak ada kesejahteraan seseorang pun dapat ditingkatkan tanpa saat yang sama merugikan kesejahteraan orang lain.
  • Apakah OP dapat diterima begitu saja?
TIDAK. Apabila banyak orang sangat sengsara sementara sebagian orang hidup dalam kemewahan, “OP” tidak dapat digunakan utk mengatasi keadaan. Alasannya, kesengaraan orang miskin tidak dapat diatasi tanpa pada saat yg sama “merugikan” orang lain.


KAPITALISME
  1. Apa itu?
  • Praktik ekonomi
  • Latar belakang: Liberalisme
  • Wataknya: milik pribadi, mengejar keuntungan dan persaingan dalam pasar bebas
  • Intinya: Akumulasi modal kapital
  • Cara produksi: padat modal demi re-investasi
  • Kapitalisme berwajah paradoks: di satu sisi, membawa kemajuan; di sisi lain: banyak negatif (tertutama di negara2 berkembang)

B. KAPITALISME DAN DEMOKRASI
  • Komunisme runtuh kemenangan kapitalisme
  • Krn basisnya liberalisme, maka kemenangan kapitalisme  membawa serta pemujaan pada nilai2 penting, khususnya “kesetaraan” dan “kebebasan” yang menjadi inti demokrasi.
  • Muncul: demokratisasi ekonomi, sehingga hasilnya:
  1. Ekses kapitalisme direndan lahirnya gagasan welfare state
  2. Antagonisme kelas diperkecil
  3. Pemerataan2 pemilikan sarana produksi

C. KEKUASAAN SIPIL DAN KEMAJUAN SOSIAL
Teori empat tahapan (Adam Smith dan Turgot):
  1. Tahap masy pemburu hidup bersama demi kemakmuran bersama: tanpa pribadi
  2. Tahap penggembalaan ternak mncul kesadaran akan hak milik; ketimpangan ekonomi; kecemburuan dan konflik sosial
  3. Tahap pertanian dikuasai kaum feodal; pemerintahan feodal; ketimpangan milik pribadi makin besar
  4. Tahap komersial kekuasaan ningrat dihancurkan basisnya; kebebasan kodrati keadilan

D. EKONOMI DAN KEBEBASAN
Adam Smith tentang Kebebasan:
  • Kebebasan merupakan hak yang bersifat kodrati
  • Sejauh tidk melanggar keadilan, setiap orang harus dibiarkan bebas mengejar kepentingannya sesuai dgn caranya sendiri
  • Setiap org bebas membawa industridan modalnya dlm persaingan dgn industri dan modal org lain

Perlu dibedakan antara:
  1. Kebebasan positif: bebas menentukan diri, mewujudkan potensi diri, mengelola modal mengejar kepentingan sendiri (=”bebas untuk”)
  2. Kebebasan negatif: bebas dari hambatan paksaan (“bebas dari”) = kebebasan sosial kebebasan yang kita dapatkan dari org lain.

  • Individu membutuhkan keduanya sekaligus.
Perlu bebas dari paksaan (juga dsb kebebasan sosial) supaya individu dpt mewujudkan diri dgn baik: sebaliknya, kebebasan sosial (yg diperoleh dari org lain menjadi tidak berarti apabila indovidu tidak mengisinya dgn hal2 y bermakna)
  • Monopoli harus ditolak karena:
  1. Membahayakan konsumen membayar lebih mahal
  2. Menghilangkan peluang bagi org lain utk mengusahakan kepentingannya sesuai dgn kapasitas yang dimilikinya: ini juga menadi alasan utk menolak hak2 istimewa
  • Monopoli dan campur tangan negara harus ditolak karena keduanya menjadi penghalang berkembangnya produktivitas ekonomi.
  • Berbeda dgn kebebasan negatif atau kebebasan sosial (kebebasan yg didapatkan dari org lain; jadi, bebas dari paksaan), kebebasan positif merupakan kemampuan utk melakukan apa yg kita kehendaki.
  • Kebebasan positif tidak didapatkan dari orang lain atau dari negara.
  • Kebebasan positif bersifat kodrati, menjadi basis kodrati bagi individu utk melakukan apa saja sejauh tidak melanggar keadilan.
  • Jadi, kebebasan positif tidak boleh dibatasi kecuali pelaksanaannya jelas2 melanggar keadilan.

ADAM SMITH DAN PASAR BEBAS
  1. WHO IS ADAM SMITH??
  • Di usia 14 belajar filsafat moral, matematika, ekonomi politik di Univ. Glasgow
  • Tersentuh oleh kemiskinan di tengah kemajuan ekonomi Skotlandia.
  • Mendirikan “Political Ecnomoy Club” menarik perhatian pebisnis, akademisi, politisi, bahkan tukang roti.
  • Melalui kuliah ini lahir gagasan pasar bebas

  1. LATAR BELAKANG TEORI PASAR BEBAS
Kritik terhadap Merkantilisme dan Fisiokratisme
  1. Merkantilisme
  • Pada prinsipnya, kedaulatan ekonomi dikaitkan dgn kekuatan ekonomi. Fokus: Perdagangan
  • Kekayaan negara terletak pada banyaknya emas (uang) yang dimiliki: makin banyak emas (Uang) yang mengalir masuk ke kas suatu negara, makin baik ekonominya; aliran uang ke luar begara harus dibatasi bahkan harus dihindari.
  • Jadi, kegiatan ekonomi harus diarahkan utk memasukkan yang sebesar2nya lagi negara, ekspor digalakkan impor ditekan.
  1. Fisiokratisme
  • Ajarannya:
  1. Harmoni dengan alam
  2. Bentuk: Pertanian
  3. Produksi dan distribusi di tangan petani
  4. Pasar berada di tangan petani
  5. Perlu lembaga hak milik
  • Problem:
Fisiokratisme belum melihat kebebasan – yang merupakan hak kodrati manusia – sebagai basis ekonomi

  1. KELEBIHAN PASAR BEBAS
  1. Pertimbangan utilitarian
  • PB memenuhi asas utilitarian setaip individu mendapat manfaat dlm PB, dan karenanya PB melayani kepentingan semua orang meningkatkan manfaat sosial; PB memungkinkan terenuhinya keinginan kodrati manusia utk hidup lebih baik.
  • Berkaitan dengan prinsip efisiensi, PB lebih baik karena dgn campur tangan pemerintah kondisi para buruh menjadi lebih baik.
  • PB baik karena fair. Melalui pertukaran di pasar, setiap orang mendapat manfaat keuntungan timbal balik.

  1. KESULITAN SISTEM PASAR BEBAS
  • Secara umum, perlu dicatat bahwa ekonomi pasar bebas dapat berhasil apabila asumsi2 moral (sikap adil, simpati, no harm, moralitas) dan asumsi mekanisme pasar (invisible hand, ekuilibrium pasar) terpenuhi.
  • Pertanyaannya: apakah asumsi2 tersebut dapat dipenuhi dengan baik?
  • Tidak semudah itu. Why ???
Karena:
  • Keutamaan moral tidak mudah berfungsi efektif. Self interest tas sulit berubah menjadi egoisme. Itu berarti, simpati, sikap adil, no harm juga tidak dengan sendirina efektif.
  • Kompetisi dalam pasar bebas tidak pernah murni. Akibatnya, terjadi marginalisasi dan polarisasi sosial.
  • Kompetisi yg tidak sehat membuka peluang monopoli mengancam hak2 individu.
  • Pasar pada dasarnya tidak sempurna karena pasar bekerja dengan informasi yg terbatas tdk mungkin pesaing membuka diri sepenuhnya rahasia perusahaan sbg strategi pasar.

  1. MELINDUNGI KEPENTINGAN BERSAMA DALAM EKONOMI PASAR BEBAS
  • Pasar harus dikendalikan. Perlu politik ekonomi yg sungguh2 membela kepentingan umum: pentng bahwa negara bebas dari KKN pisahkan kekuasaan politik dari kekuasaan ekonomi & penegakan hukum.
  • Bidang2 yg menyangkut kehidupan rakyat banyak tidak boleh diserahkan begitu saja kepada pasar karena orientasi pasar semata2 keuntungan penting: ide negara kesejahteraan
  • Kompetisi harus disertai bekerja sama

  1. PEMBAGIAN KERJA
  1. Latar belakang: teori Plato
  • Tiga kelompok masyarakat: (i) Pemimpin (ii) ksatria (iii) petani dan pedagang.
  • Masing2 kelompok harus bekerja dalam bidangnya masing2 dgn tujuan demi kebaikan negara keadilan (city of justice)
  • Terdapat perbedaan kodrati antar manusia (dlm hal bakat dan kemampuan) yg mendorong pentingnya kerjasama.
  • Dalam kerja sama berdasarkan perbedaan kemampuan it, kesejahteraan akan tercipta.
Singkatnya, basis kerjasama adalah cinta diri (mengejar keuntungan diri); Jadi, kesejahteraan bersama diperoleh sbg akibat tak langsung dari upaya mengejat kepentingan diri, bukan tujuan yang direncanakan.

  1. Pembagian kerja menurut Smith:
  • Bukan karena ada perbedaan kodrati antar manusia dalam hal talenta atau kemampuan:
  • PK merupakan konsekuensi kecenderungan kodrati: kecenderungan berdangan dan mempertukarkan satu barang dengan barang lain.
  • PK merupakan wujud hakekat manusia: (i) sbg makhluk sosial kesaling tergantungan; (ii) sbg makhluk individual kecenderungan kodrati utk membuat hidup lebih baik.
  • Bahkan demi mengejar keuntungan diri, individu mau tidak mau harus membuka diri untuk membuat hidup lebih baik.
  • PK kondisi utk meningkatkan keahliannya.

SMITH TENTANG KAPITALISME; SELF-INTEREST; INVISIBLE HAND DAN KESEJAHTARAAN SOSIAL

  • Inti kapitalisme adalah Akumulasi Modal, atas nama kebebasan, setiap orang bebas mengejar kepentingannya sendiri; untuk itu, tolak campur tangan negara (prinsip “Non-Intervensi”), kecuali demi menegakkan keadilan
  • Pertanyaan: Bagaimana kesejahteraan sosial bisa diwujudkan?
  • Smith: Pasar bebas mendukung hak setiap orang atas kebebasan: karenanya, semua orang mendapat keuntungan keuntungan diatur oleh tangan gaib.
  • Harmoni alam dan tatanan sosial terjamin oleh hukum alam.
  • Maksudnya, dlm mengejar kepentingannya manusia tidak akan merugikan pihak lain karena manusia pada dasarnya baik.
  • Jelasnya, dgn mengejar kepentingannya sendiri, setiap orang pada akhirnya akan bersama2 memperoleh keuntungan kepentingan bersama tercapai dengan sendirinya tampa direncanakan oleh setiap subyek yang bersaing dalam pasar bebas.
  • Kebebasan tidak harus menjadi penghalang terwujudnya kesejahteraan sosial meskpun kesejahteraan sosial tidak menjadi tujuan kegiatan ekonomi.
  • Jadi, kesejahteraan bersama terwujud karena bimbingan “tangan gaib”

KRITIK MARX ATAS KAPITALISME
Menolak gagasan Adam Smith. Mengapa??
  • Dari segi ekonomi, akumulasi modal dan pertumbuhan tinggi hanya menguntungkan pemilik modal.
  • Dari segi sosiologi, kapitalisme penuh konflik antar kelas. Kaya – miskin, borjuis – proletar.
  • Dari segi etika, kapitalisme melanggar keadilan tidak peduli pada kesenjangan sosial.
Singkatnya, Kapitalisme yang menekankan akumulasi modal bersifat eksploitatif, melahirkan ketidak-adilan ekonomi; memperlebar jurang antara kaya dan miskin; menimbulkan pertentangan antar kelas kapitalis (pemilik modal) dan proletarial (buruh)


SMITH TENTANG HAK MILIK PRIBADI

  • Hak2 manusia:
  1. Hak asasi (i. Hak atas hidup; ii. Hak atas kebebasan), dan
  2. Hak artifisial (i. Hak atas milik pribadi; ii. Hak sebagai anggota keluarga; iii. Hak sebagai warga negara)

  • Hak Milik
  1. Dua macam hak manusia:
  1. Hak2 real hak atas barang tertentu
  2. Hak2 personal hak yg dimiliki seseorang dlm hubungan dengan pribadi tertentu
  1. Asal usul hak milik pribadi:
5 cara (Pufendorf dan Hutchen):
  1. Melalui kerja atau mengambil sesuatu dari orang lain menjadi milik sendiri
  2. Melalui pengembangan mlik pribadi
  3. Penggunaan sesuatu dalam kurum lama
  4. Warisan
  5. Pengalihan secara sukarela

Baik (1) dan (2) merupakan cara yang paling asli / alamiah”
  • Memberikan hak eksklusif dilindungi UU
  • HMP: Konsep baru: tidak ada dlm masyarakat ___________________

  1. Legitimasi hak milik pribadi
    • Pertanyaan: Bagaimana kerja bisa memberi hak eksklusif atas milik pribadi?
    • Satu2nya alasan adalah legitimasi moral Simpati dari penonton tak berpihak menyetujui bahwa seseorang mendapatkan hak atas milik peibadi; Singkatnya, dasar legitimasi adalah Simpati berdasarkan rasa keadilan
    • Maksudnya, adil (“penonton tak berpihak” atau “imparsialitas”) bhw hasil pekerjaan saya, atau sesuatu yang saya peroleh dengan salah satu cara dia tas menjadi milik saya yang sah


HAKEKAT PASAR BEBAS

  • Secara moral dan ontologis, pasar bebas dipandang menjadi perwujudan kebebasan kodrati dan keadilan
  • Perwujudan hukum kodrat (hak kodrati manusia atas kebebasan) dalam bidang ekonomi
  • Ekonomi dlm arti sebenarnyamemiliki 7an tertentu, terencana, disepakati PB tidak demikian, PB membuka peluanf utk berbagai 7an sedemikian rupa sehingga setiap org dapat mencapai tujuannya.
  • PB tunduk di bawah hukum kodrat, di bawah prinsip kebebasan tampa merugikan org lain
  • Dgn bimbingan keadilan, semua pihak akan mendapat keuntungan (keuntungan modal balik)
  • Karena itu, meskipun tdk ada kesepakatan ttg tujuan ekonomi, psar bebas memberi peluang lebih besar bagi setiap orang untuk melakukan apa yang terbaik bagi dirinya dan karenanya tanpa direncanakan kesejahteraan bersama dapat terwujud.


Catatan:
  • Perlu diperhatikan bahwa bagi Smith motif ekonomi adalah kepentingan sendiri (self-interest)
  • Dlm mengejar kepentingannya individu tidak perlu secara sengaja berbuat baik bagi org lain.
  • Yang penting, dlm kegiatan ekonomi individu tidak boleh melanggar hak orang lain (prinsip keadilan); tidak boleh merugikan pihak lain (prinsip no harm)
  • Dgn prinsip “kebebasan tanpa merugikan pihak lain”, hamoni sosial dgn sendirinya juga tercipta.



  1. NON – INTERVENSI TIDAK MUTLAK
  • Karena sangat menekankan prinsip keadilan, maka asas non-intervensi juga tidak berlaku mutlak.
  • Makdusnya, negara tetap diperlukan untuk menjamin bahwa pasar berjalan secara fair jadi, tolak free fight liberalism: bahwa hak setiap org tidak dilanggar, bahwa peluang ekonomi tetap terbuka bagi setiap orang untuk mengejar tujuan2 hidupya
  • Dkl. Ketika keadilan dilanggar, negara wajib bertindak untuk menegakannya.

Ujian Tengah Semester Multikulturalisme

Aspek Kebebasan dan Kesetaraan Gender di Indonesia


Tugas ini disusun dalam rangka memenuhi Ujian Tengah Semester Genap Multikulturalisme Tahun Ajaran 2015/2016


Disusun Oleh:
Maria Gabriela        (2013 – 012 – 459)
Octaria Quartina S.        (2013 – 012 – 473)
Devina            (2013 – 012 – 474)
Richardson R            (2013 – 012 – 489)
Jennifer Karina        (2013 – 012 – 492)
   

UNIVERSITAS KATOLIK ATMA JAYA
JAKARTA
MARET 2016
Pendahuluan
Isu mengenai gender telah menjadi pemberitaan lama yang selalu muncul dalam aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan sistem kekeluargaan yang beragam, di mana kebanyakan menganut sistem Patrilineal (mengikuti garis keturunan Ayah), dan hal ini memberikan bias (prasangka atau anggapan) bahwa laki-laki berperan lebih penting dibandingkan dengan perempuan. Permasalahan kesetaraan dan keadilan dalam gender menjadi sangat penting untuk dipahami, agar perempuan dapat memperoleh keadilan atas hak-hak nya.

Pengertian Gender dan Seks (Jenis Kelamin)
    Banyak orang yang mengira bahwa gender dan jenis kelamin memiliki makna yang sama. Hal ini merupakan suatu kekeliruan, karena konsep dari gender dan seks sangatlah berbeda. Seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan melekat pada fungsi biologis tertentu. Berbeda hal nya dengan seks, gender merupakan sebuah konsep, di mana konsep ini adalah sifat yang melekat baik pada kaum laki-laki maupun perempuan, yang terbentuk karena faktor sosial maupun budaya, sehingga memunculkan angagapan-anggapan tentang peranan sosial dan budaya laki-laki dan perempuan. Misalnya pada budaya tertentu, telah terbentuk citra seorang perempuan yang lemah lembut, penurut, tidak membantah, tidak boleh “melebihi” laki-laki, dan peran seorang perempuan adalah pengelola rumah tangga, pendukung karir suami, istri yang penurut. Sedangkan citra seorang laki-laki adalah rasional, panutan yang “lebih” dari perempuan, dan perannya adalah sebagai pencari nafkah, pelindung, dan kepala keluarga (Raharjo, 1995).

Pengertian Kesetaraan dan Keadilan Gender
    Kesetaraan gender pada masyarakat dapat diartikan sebagai suatu keadaan setara di mana antara pria dan wanita, hak (secara hukum) dan kondisi (kualitas hidup) adalah sama. Memperoleh hak yang sama di mata hukum dapat diartikan pula sebagai mengemban kewajiban dan meraih kesempatan serta hasil yang sama dalam berbagai bidang. Dengan adanya kesetaraan terhadap gender, maka diskriminasi dan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan juga terhapuskan. Keadilan gender adalah keadilan dalam memperlakukan perempuan dan laki-laki sesuai kebutuhan mereka. Hal ini mencakup pula perlakuan yang setara (dan bisa saja berbeda-beda sesuai dengan proporsinya) baik secara biologis, maupun secara sosiologis.

Permasalahan Gender di Indonesia
    Dalam kehidupan sehari-hari, terlihat bahwa kaum perempuan sering berada di posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan kaum laki-laki. Beberapa permasalahan tersebut dapat dilihat secara nyata pada:
  1. Pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Agama Islam (agama mayoritas yang dianut di Indonesia) memperbolehkan seorang laki-laki memiliki istri hingga empat orang, sedangkan perempuan dilarang memiliki suami lebih dari satu. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan hal ini karena disebutkan pada Pasal 2 bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
  1. Rendahnya kesempatan kaum perempuan menempati posisi atau jabatan yang tinggi di sektor kerja
Segmentasi kerja karyawan dan anggapan atau pandangan bahwa wanita bekerja hanya untuk “sambilan” menyebabkan kaum perempuan memiliki kesempatan lebih kecil untuk berkembang dan maju dalam pekerjaannya dibandingkan dengan laki-laki. Padahal, telah diatur mengenai kesempatan perempuan mengembangkan karir dalam Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 31 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 49 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi. Dengan ini, perempuan berhak untuk mendapat penghargaan atas prestasi yang diraihnya, berhak dipilih dan diangkat dalam pekerjaan atau jabatan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib memberikan kesempatan atau partisipasi yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal pengembangan diri melalui berbagai program training (pelatihan), otoritas untuk pengambilan keputusan, distribusi pekerjaan yang seimbang, dan lingkungan kerja yang sehat.


  1. Kekerasan fisik yang dialami perempuan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah isu yang sering muncul di Indonesia. Pihak istri seringkali menjadi target dan korban dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh kaum laki-laki (suami). Hal ini tidak terlepas dari anggapan bahwa seorang istri harus menaati dan tunduk pada suami, yang sebenarnya tidaklah selalu tepat.

Upaya Penyelesaian Masalah Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia
    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selalu mendukung terciptanya kesetaraan antara kaum perempuan dengan laki-laki, agar permasalahan mengenai gender dapat segera diatasi, dan perempuan dipandang setara dengan laki-laki. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga secara giat memperjuangkan kaum perempuan serta memberikan penyuluhan dan pemahaman bagi wanita untuk terus maju dan berkembang sehingga dapat dipandang setara dengan kaum laki-laki. Terwujudnya kesetaraan gender merupakan salah satu visi dari Kementerian ini. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga menjadi platform bagi terwujudnya keadilan dalam berbagai aspek bermasyarakat di Indonesia.
    Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) merupakan RUU yang termasuk dalam Prolegnas 2014, dan hingga sekarang terus didorong oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan untuk dibahas dan disahkan oleh DPR. RUU ini merupakan salah satu perwujudan dari Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui  UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dengan adanya RUU ini, diharapkan bahwa akan banyak kontribusi baik dari kaum perempuan maupun laki-laki yang diberikan, dan diharapkan dapat menuntaskan permasalahan makro dan mikro di Indonesia. Bukan hanya RUU KKG saja yang dibahas, akan tetapi sejak tahun 2004 juga telah diamanatkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk melindungi wanita dari kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga melalui RUU KDRT.

Ujian Akhir Semester Multikulturalisme

Kasus Pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta


Tugas ini disusun dalam rangka memenuhi Ujian Akhir Semester Genap Multikulturalisme Tahun Ajaran 2015/2016


Disusun Oleh:
Maria Gabriela        (2013 – 012 – 459)
Octaria Quartina S.        (2013 – 012 – 473)
Devina            (2013 – 012 – 474)
Richardson R.        (2013 – 012 – 489)
Jennifer Karina        (2013 – 012 – 492)
   

UNIVERSITAS KATOLIK ATMA JAYA
JAKARTA
MEI 2016
Pendahuluan
Kasus ini bermula dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan Ahok ke KPK terkait kasus RS Sumber Waras. Laporan tersebut merujuk pada paparan anggota BPK beberapa waktu lalu yang menemukan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit itu seluas 3,7 hektar. BPK menemukan perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kiai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru mengotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
Kepada KPK, BPK menyampaikan hasil audit dan temuannya dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, yaitu:
  1. Penunjukan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan
  2. Terjadi pelanggaran prosedur pembelian tanah
  3. Proses penganggaran tidak sesuai dengan ketentuan
  4. Penetapan lokasi tanah tidak melalui proses studi kelayakan dan kajian teknis yang wajar
  5. Pembelian dilakukan pada masa berlaku kontrak antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan PT Ciputra Karya Utama
  6. Tanah yang diserahkan tidak sesuai dengan yang ditawarkan
  7. Pemerintah DKI Jakarta membayar sebelum pihak Yayasan memenuhi kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan rumah sakit senilai Rp 6,6 miliar

Pemeriksaan Ahok terkait konflik RS Sumber Waras
Pada 14 April 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam. Pria yang kerap disapa Ahok itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyembunyikan data kebenaran dalam audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia juga menyebut BPK “ngawur” dalam audit investigatif tersebut. Ahok menolak membatalkan pembelian karena, jika pembatalan itu dilakukan negara akan mengalami kerugian. Ahok juga mengatakan, kasus pembelian tanah RS Sumber Waras tak ada hubungan dengan penetapan nilai jual objek pajak atau NJOP. BPK menganggap bahwa penyimpangan ini terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, pembenukan im pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, dan pada saat pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. Menurut Amir Hamzah, lahan RS Sumber Waras idak seharusnya ditransaksikan karena tanah tersebut masih dalam persengketaan antara Yayasan Sumber Waras dengan Perkumpulan Chandra Naya, serta tidak masuknya rencana pembelian lahan pada APBD yang disahkan pada 13 Agustus 2015 karena seharusnya masih dalam koreksi Kementerian Dalam Negeri.http://assets.kompas.com/data/photo/2015/09/02/2030594waras780x390.jpg
Konflik Antar Lembaga
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang masih ramai diperbincangkan hingga sekarang merupakan konflik yang terjadi di antara lembaga negara atau lembaga Pemerintahan di Indonesia. Konflik ini terjadi antara lembaga eksekutif daerah DKI Jakarta yaitu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, dengan lembaga legislatif daerah DKI Jakarta yaitu DPRD.
Penyelesaian Kasus
Konflik antar lembaga negara ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan aturan dan hukm yang berlaku, yaitu dengan prosedur sesuai hukum administrasi negara yang mengatur tentang hubungan antar lembaga negara. Tidak hanya itu, diperlukan kembali pengecekan secara lebih cermat, teliti, disertai dengan pengungkapan fakta sejujur-jujurnya dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan profesional demi kepentingan rakyat. Selain itu, akan lebih meyakinkan jika BPK melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigative yang dilakkan, karena menurut Koordinator Divisi Riset Indonesia Crruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, telah terjadi ketidaksesuaian antara kriteria yang ditetapkan BPK dengan hasil audit investigatif yang ditemukan, dan tidak mengikuti secara tepat standar pemeriksaan. Hendaknya pula tensi politik serta kepentingan pihak atau golongan tertentu untuk selalu dikesampingkan, mengingat bahwa sering tejadi  bias karena “kekesalan” seseorang terhadap yang lainnya. Emosi ini harus dihindari agar tercipta kegiatan Pemerintahan dalam aspek dan segi apapun secara objektif dan bersih dari praktik pidana. Kasus ini tidak seharusnya malah dijadikan “senjata” bagi pihak-pihak yang tidak senang dengan kedua belah pihak untuk menjatuhkan pihak lain.







DAFTAR PUSTAKA

Hendri, Febri. Akuntabilitas Pemeriksaan Pembelian Lahan Sumber Waras. (https://www.tempo.co/read/kolom/2016/03/04/2372/akuntabilitas-pemeriksaan-pembelian-lahan-sumber-waras). 14 Mei 2016.

Hutabarat, Delvira Chaerani. Sumber Waras, Seteru Ahok dan BPK. (http://news.liputan6.com/read/2482872/sumber-waras-seteru-ahok-dan-bpk). 14 Mei 2016.

Konflik dengan Ahok, Presiden Jokowi Panggil Pimpinan KPK. (http://news.okezone.com/read/2016/04/14/337/1362516/konflik-dengan-ahok-presiden-jokowi-panggil-pimpinan-bpk). 14 Mei 2016.

Purba, David Oliver. ICW: Hasil Audit Investigatif BPK soal Sumber Waras Harus Diuji Ulang. (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/19/20303771/ICW.Hasil.Audit.Investigatif.BPK.soal.Sumber.Waras.Harus.Diuji.Ulang.). 14 Mei 2016.