Kamis, 14 Juli 2016

Ujian Tengah Semester Multikulturalisme

Aspek Kebebasan dan Kesetaraan Gender di Indonesia


Tugas ini disusun dalam rangka memenuhi Ujian Tengah Semester Genap Multikulturalisme Tahun Ajaran 2015/2016


Disusun Oleh:
Maria Gabriela        (2013 – 012 – 459)
Octaria Quartina S.        (2013 – 012 – 473)
Devina            (2013 – 012 – 474)
Richardson R            (2013 – 012 – 489)
Jennifer Karina        (2013 – 012 – 492)
   

UNIVERSITAS KATOLIK ATMA JAYA
JAKARTA
MARET 2016
Pendahuluan
Isu mengenai gender telah menjadi pemberitaan lama yang selalu muncul dalam aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan sistem kekeluargaan yang beragam, di mana kebanyakan menganut sistem Patrilineal (mengikuti garis keturunan Ayah), dan hal ini memberikan bias (prasangka atau anggapan) bahwa laki-laki berperan lebih penting dibandingkan dengan perempuan. Permasalahan kesetaraan dan keadilan dalam gender menjadi sangat penting untuk dipahami, agar perempuan dapat memperoleh keadilan atas hak-hak nya.

Pengertian Gender dan Seks (Jenis Kelamin)
    Banyak orang yang mengira bahwa gender dan jenis kelamin memiliki makna yang sama. Hal ini merupakan suatu kekeliruan, karena konsep dari gender dan seks sangatlah berbeda. Seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan melekat pada fungsi biologis tertentu. Berbeda hal nya dengan seks, gender merupakan sebuah konsep, di mana konsep ini adalah sifat yang melekat baik pada kaum laki-laki maupun perempuan, yang terbentuk karena faktor sosial maupun budaya, sehingga memunculkan angagapan-anggapan tentang peranan sosial dan budaya laki-laki dan perempuan. Misalnya pada budaya tertentu, telah terbentuk citra seorang perempuan yang lemah lembut, penurut, tidak membantah, tidak boleh “melebihi” laki-laki, dan peran seorang perempuan adalah pengelola rumah tangga, pendukung karir suami, istri yang penurut. Sedangkan citra seorang laki-laki adalah rasional, panutan yang “lebih” dari perempuan, dan perannya adalah sebagai pencari nafkah, pelindung, dan kepala keluarga (Raharjo, 1995).

Pengertian Kesetaraan dan Keadilan Gender
    Kesetaraan gender pada masyarakat dapat diartikan sebagai suatu keadaan setara di mana antara pria dan wanita, hak (secara hukum) dan kondisi (kualitas hidup) adalah sama. Memperoleh hak yang sama di mata hukum dapat diartikan pula sebagai mengemban kewajiban dan meraih kesempatan serta hasil yang sama dalam berbagai bidang. Dengan adanya kesetaraan terhadap gender, maka diskriminasi dan ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan juga terhapuskan. Keadilan gender adalah keadilan dalam memperlakukan perempuan dan laki-laki sesuai kebutuhan mereka. Hal ini mencakup pula perlakuan yang setara (dan bisa saja berbeda-beda sesuai dengan proporsinya) baik secara biologis, maupun secara sosiologis.

Permasalahan Gender di Indonesia
    Dalam kehidupan sehari-hari, terlihat bahwa kaum perempuan sering berada di posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan kaum laki-laki. Beberapa permasalahan tersebut dapat dilihat secara nyata pada:
  1. Pola pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Agama Islam (agama mayoritas yang dianut di Indonesia) memperbolehkan seorang laki-laki memiliki istri hingga empat orang, sedangkan perempuan dilarang memiliki suami lebih dari satu. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan hal ini karena disebutkan pada Pasal 2 bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
  1. Rendahnya kesempatan kaum perempuan menempati posisi atau jabatan yang tinggi di sektor kerja
Segmentasi kerja karyawan dan anggapan atau pandangan bahwa wanita bekerja hanya untuk “sambilan” menyebabkan kaum perempuan memiliki kesempatan lebih kecil untuk berkembang dan maju dalam pekerjaannya dibandingkan dengan laki-laki. Padahal, telah diatur mengenai kesempatan perempuan mengembangkan karir dalam Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 31 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 49 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi. Dengan ini, perempuan berhak untuk mendapat penghargaan atas prestasi yang diraihnya, berhak dipilih dan diangkat dalam pekerjaan atau jabatan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan wajib memberikan kesempatan atau partisipasi yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal pengembangan diri melalui berbagai program training (pelatihan), otoritas untuk pengambilan keputusan, distribusi pekerjaan yang seimbang, dan lingkungan kerja yang sehat.


  1. Kekerasan fisik yang dialami perempuan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah isu yang sering muncul di Indonesia. Pihak istri seringkali menjadi target dan korban dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh kaum laki-laki (suami). Hal ini tidak terlepas dari anggapan bahwa seorang istri harus menaati dan tunduk pada suami, yang sebenarnya tidaklah selalu tepat.

Upaya Penyelesaian Masalah Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia
    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selalu mendukung terciptanya kesetaraan antara kaum perempuan dengan laki-laki, agar permasalahan mengenai gender dapat segera diatasi, dan perempuan dipandang setara dengan laki-laki. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga secara giat memperjuangkan kaum perempuan serta memberikan penyuluhan dan pemahaman bagi wanita untuk terus maju dan berkembang sehingga dapat dipandang setara dengan kaum laki-laki. Terwujudnya kesetaraan gender merupakan salah satu visi dari Kementerian ini. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga menjadi platform bagi terwujudnya keadilan dalam berbagai aspek bermasyarakat di Indonesia.
    Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) merupakan RUU yang termasuk dalam Prolegnas 2014, dan hingga sekarang terus didorong oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan untuk dibahas dan disahkan oleh DPR. RUU ini merupakan salah satu perwujudan dari Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui  UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dengan adanya RUU ini, diharapkan bahwa akan banyak kontribusi baik dari kaum perempuan maupun laki-laki yang diberikan, dan diharapkan dapat menuntaskan permasalahan makro dan mikro di Indonesia. Bukan hanya RUU KKG saja yang dibahas, akan tetapi sejak tahun 2004 juga telah diamanatkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk melindungi wanita dari kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga melalui RUU KDRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar