Kamis, 14 Juli 2016

Ujian Akhir Semester Multikulturalisme

Kasus Pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta


Tugas ini disusun dalam rangka memenuhi Ujian Akhir Semester Genap Multikulturalisme Tahun Ajaran 2015/2016


Disusun Oleh:
Maria Gabriela        (2013 – 012 – 459)
Octaria Quartina S.        (2013 – 012 – 473)
Devina            (2013 – 012 – 474)
Richardson R.        (2013 – 012 – 489)
Jennifer Karina        (2013 – 012 – 492)
   

UNIVERSITAS KATOLIK ATMA JAYA
JAKARTA
MEI 2016
Pendahuluan
Kasus ini bermula dari sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan Ahok ke KPK terkait kasus RS Sumber Waras. Laporan tersebut merujuk pada paparan anggota BPK beberapa waktu lalu yang menemukan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit itu seluas 3,7 hektar. BPK menemukan perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kiai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru mengotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
Kepada KPK, BPK menyampaikan hasil audit dan temuannya dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, yaitu:
  1. Penunjukan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan
  2. Terjadi pelanggaran prosedur pembelian tanah
  3. Proses penganggaran tidak sesuai dengan ketentuan
  4. Penetapan lokasi tanah tidak melalui proses studi kelayakan dan kajian teknis yang wajar
  5. Pembelian dilakukan pada masa berlaku kontrak antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan PT Ciputra Karya Utama
  6. Tanah yang diserahkan tidak sesuai dengan yang ditawarkan
  7. Pemerintah DKI Jakarta membayar sebelum pihak Yayasan memenuhi kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan rumah sakit senilai Rp 6,6 miliar

Pemeriksaan Ahok terkait konflik RS Sumber Waras
Pada 14 April 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam. Pria yang kerap disapa Ahok itu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Usai diperiksa KPK, Ahok menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyembunyikan data kebenaran dalam audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia juga menyebut BPK “ngawur” dalam audit investigatif tersebut. Ahok menolak membatalkan pembelian karena, jika pembatalan itu dilakukan negara akan mengalami kerugian. Ahok juga mengatakan, kasus pembelian tanah RS Sumber Waras tak ada hubungan dengan penetapan nilai jual objek pajak atau NJOP. BPK menganggap bahwa penyimpangan ini terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, pembenukan im pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, dan pada saat pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. Menurut Amir Hamzah, lahan RS Sumber Waras idak seharusnya ditransaksikan karena tanah tersebut masih dalam persengketaan antara Yayasan Sumber Waras dengan Perkumpulan Chandra Naya, serta tidak masuknya rencana pembelian lahan pada APBD yang disahkan pada 13 Agustus 2015 karena seharusnya masih dalam koreksi Kementerian Dalam Negeri.http://assets.kompas.com/data/photo/2015/09/02/2030594waras780x390.jpg
Konflik Antar Lembaga
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang masih ramai diperbincangkan hingga sekarang merupakan konflik yang terjadi di antara lembaga negara atau lembaga Pemerintahan di Indonesia. Konflik ini terjadi antara lembaga eksekutif daerah DKI Jakarta yaitu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, dengan lembaga legislatif daerah DKI Jakarta yaitu DPRD.
Penyelesaian Kasus
Konflik antar lembaga negara ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan aturan dan hukm yang berlaku, yaitu dengan prosedur sesuai hukum administrasi negara yang mengatur tentang hubungan antar lembaga negara. Tidak hanya itu, diperlukan kembali pengecekan secara lebih cermat, teliti, disertai dengan pengungkapan fakta sejujur-jujurnya dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan profesional demi kepentingan rakyat. Selain itu, akan lebih meyakinkan jika BPK melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigative yang dilakkan, karena menurut Koordinator Divisi Riset Indonesia Crruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, telah terjadi ketidaksesuaian antara kriteria yang ditetapkan BPK dengan hasil audit investigatif yang ditemukan, dan tidak mengikuti secara tepat standar pemeriksaan. Hendaknya pula tensi politik serta kepentingan pihak atau golongan tertentu untuk selalu dikesampingkan, mengingat bahwa sering tejadi  bias karena “kekesalan” seseorang terhadap yang lainnya. Emosi ini harus dihindari agar tercipta kegiatan Pemerintahan dalam aspek dan segi apapun secara objektif dan bersih dari praktik pidana. Kasus ini tidak seharusnya malah dijadikan “senjata” bagi pihak-pihak yang tidak senang dengan kedua belah pihak untuk menjatuhkan pihak lain.







DAFTAR PUSTAKA

Hendri, Febri. Akuntabilitas Pemeriksaan Pembelian Lahan Sumber Waras. (https://www.tempo.co/read/kolom/2016/03/04/2372/akuntabilitas-pemeriksaan-pembelian-lahan-sumber-waras). 14 Mei 2016.

Hutabarat, Delvira Chaerani. Sumber Waras, Seteru Ahok dan BPK. (http://news.liputan6.com/read/2482872/sumber-waras-seteru-ahok-dan-bpk). 14 Mei 2016.

Konflik dengan Ahok, Presiden Jokowi Panggil Pimpinan KPK. (http://news.okezone.com/read/2016/04/14/337/1362516/konflik-dengan-ahok-presiden-jokowi-panggil-pimpinan-bpk). 14 Mei 2016.

Purba, David Oliver. ICW: Hasil Audit Investigatif BPK soal Sumber Waras Harus Diuji Ulang. (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/19/20303771/ICW.Hasil.Audit.Investigatif.BPK.soal.Sumber.Waras.Harus.Diuji.Ulang.). 14 Mei 2016.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar