Kamis, 14 Juli 2016

Ekonomi Pancasila



  • Nama : Maria Gabriela
    NIM : 2013 012 459
    Tugas : Filsafat Ekonomi (Sie B)
    Prinsip Ekonomi Kelayakan dalam Pancasila
    Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila
    dalam Pancasila. Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah konsep kebijaksanaan ekonomi,
    setelah mengalami pergerakan hingga mencapai titik keseimbangan. Secara sederhana,
    Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian
    pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".
    Secara historis, sistem Ekonomi Pancasila bukanlah hal yang baru, baik dilihat dari segi
    filosofis, konsepsi, maupun implementasi. Bahkan sistem Ekonomi Pancasila telah
    dipraktikkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi sejak Indonesia merdeka.
    Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah
    diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun
    dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada
    tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi,demokrasi
    ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
    Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan
    mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), Sistem
    Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
    Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-
    norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
    Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan
    menggantikan perekonomian kolonialmenjadi nasional. Karena itu, untuk membumikan
    ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakekat perekonomian kolonial dalam wacana
    ontologis.
    Terdapat lima ciri pokok pada konsep Ekonomi Pancasila, yakni:
    Dikembangkannya koperasi;
    adanya komitmen pemerataan;
    lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis;
    perencanaan yang terpusat; dan
    pelaksanaannya secara desentralisasi

  • Tampak bahwa sistem Ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mencolok dengan sistem
    ekonomi liberal. Sistem Ekonomi Pancasila berorientasi pada rakyat kebanyakan, sedangkan
    sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa memerhatikan
    manusia lain sering juga disebut dengan relative gain. Namun, sistem Ekonomi Pancasila
    juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan
    individu. Inilah keunggulan dari sistem Ekonomi Pancasila.
    Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi tambahan pada Oktober 2013.
    Kebijakan tersebut ditargetkan bisa mengurangi laju impor, mendorong ekspor,
    memperkuat struktur industri, dan menahan keluarnya modal asing. Khusus
    untuk Kementerian Keuangan Republik Indoneisa, paket kebijakannya berkisar di
    sektor fiskal, seperti pajak dan cukai. Beberapa kebijakan yang mungkin diterbitkan
    pemerintah, yakni insentif untuk mendorong investasi industri serta aturan yang mampu
    menahan modal asing untuk tidak mudah keluar dari Indonesia. Ini dilakukan dengan cara
    mendorong investor asing melakukan re-investasi atas investasi langsung yang ditanamkan di
    Indonesia. Sedangkan untuk mendorong ekspor, pemerintah akan
    mendorong diversifikasi dari sisi negara tujuan maupun jenis komoditas.
    Pada Agustus 2013, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi
    perekonomian. Strategi tersebut dibagi dalam empat paket, yakni perbaikan neraca transaksi
    berjalan, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi dan percepatan
    investasi
    Penjabaran Prinsip Ekonomi Kelayakan dalam UUD 1945
    Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian
    Perekonomian dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
    1. Ayat 1
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
    2. Ayat 2
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
    orang banyak dikuasai oleh Negara.
    3. Ayat 3
    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
    dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    4. Ayat 4
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
    prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
    nasional.
    5. Ayat 5
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
    semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
    Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air

  • dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
    Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
    rakyat”.
    Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan
    sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain
    monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam
    dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
    Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
    dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan,
    penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
    pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa
    perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D
    (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi
    ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
    terhadap hak milik perseorangan.
    Catatan Kritis
    Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang hingga kini tak kunjung terealisasi sejak
    Indonesia merdeka. Hal itu bisa dilihat dalam sidang uji materi sejumlah undang-undang di
    Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, MK memutus uji materi UU No. 22 Tahun
    2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akhirnya berbuah 'pembubaran' BP Migas
    tiga tahun lalu. Terakhir, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA),
    turut dibatalkan oleh MK.
    Berikutnya, terdapat tiga UU yang telah didaftarkan untuk diuji di MK, yakni UU Penanaman
    Modal, UU Ketenagalistrikan dan UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
    Pemohonnya sama, yakni mereka yang menamakan diri sebagai gerakan ‘jihad konstitusi’.
    Gerakan ini dipelopori oleh PP Muhammadiyah. Mereka menilai ketiga UU itu bertentangan
    dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
    Selain ketiga UU di sektor ekonomi itu, masih banyak UU yang dianggap tidak sesuai dengan
    prinsip konstitusi. Gerakan jihad konstitusi mencatat setidaknya ada sekitar 115 UU yang
    tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.
    Salah satu pemohon yang tergabung dalam ‘jihad konstitusi’ bependapat, prinsip ekonomi
    kerakyatan adalah membangun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa sendiri. Dia menjelaskan,
    kekuatan bangsa sendiri menurut uraian Pasal 33 UUD 1945 adalah segala macam bentuk
    kekayaan yang terkandung di dalam bumi, permukaan,dan sebagainya.
    Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang
    penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
    Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar