Nama : Maria Gabriela
NIM : 2013 012 459
Tugas : Filsafat Ekonomi (Sie B)
Prinsip Ekonomi Kelayakan dalam Pancasila
Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila
dalam Pancasila. Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan hingga mencapai titik keseimbangan. Secara sederhana,
Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian
pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".
Secara historis, sistem Ekonomi Pancasila bukanlah hal yang baru, baik dilihat dari segi
filosofis, konsepsi, maupun implementasi. Bahkan sistem Ekonomi Pancasila telah
dipraktikkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi sejak Indonesia merdeka.
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah
diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun
dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada
tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi,demokrasi
ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan
mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), Sistem
Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-
norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah teori dan sistem ekonomi yang bertujuan
menggantikan perekonomian kolonialmenjadi nasional. Karena itu, untuk membumikan
ekonomi Pancasila diperlukan pemahaman hakekat perekonomian kolonial dalam wacana
ontologis.
Terdapat lima ciri pokok pada konsep Ekonomi Pancasila, yakni:
Dikembangkannya koperasi;
adanya komitmen pemerataan;
lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis;
perencanaan yang terpusat; dan
pelaksanaannya secara desentralisasi
- dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Keberatan pemohon tidak hanya terkait dengan Pasal 33 UUD 1945, tapi menyasar pasal lain.Oleh karena itu, sebaiknya UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan dan UU LintasDevisa bisa ditata kembali. Pasal mana saja yang bertentangan dan tidak sesuai denganprinsip konstitusi bisa diamandir serta disinkronisasikan dalam semangat dan jiwa UUD1945.Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah mengatakan hal yang sama. Dia tidakmempermasalahkan derasnya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Menurutnya,masuknya modal asing ke Indonesia bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan. Bahkan, iamenegaskan pihaknya tidak ingin menghambat pasar bebas, seperti Masyarakat EkonomiAsean (MEA). Hanya saja, ia mengkritisi norma-norma dalam UU yang dibuat olehpemerintah dan DPR.Pemikiran Bung HattaDalam persidangan UU tentang Migas di MK, terjadi perdebatan mengenai ‘Hak MenguasaiNegara’ atau HMN yang mengerucut pada rumusan dalam Pasal 33 UUD 1945. MajelisHakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum membuat tafsir ‘HMN’ bukan dalam maknaNegara memiliki. Akan tetapi, dimaknai bahwa Negara hanya merumuskan kebijakan(beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad),melakukan pengelolaan(beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtoundaad).Tafsir yang dikeluarkan MK tak jauh berbeda dengan hasil sidang majelis Badan PenyelidikUsaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, Wakil Presiden Pertama RI,Mohammad Hatta, membuat tafsir terkait pengertian dikuasai oleh Negara. Menurut Hatta,Pemerintah tak hanya jadi pengawas dan pengatur bagi rakyat, tetapi ‘tanah’ hingga‘perusahaan tambang’ dijalankan sebagai usaha Negara.Proklamator yang akrab disapa Bung Hatta itu sudah mengingatkan bahwa implementasiPasal 33 UUD 1945 penting untuk diawasi. Dia menegaskan, ekonomi Indonesia perlu danharus mandiri. Bahkan, dalam Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februari 1946, Hattamelihat perlu adanya restrukturisasi posisi perekenomian Indonesia.Pandangan Hatta mengenai sistem ekonomi yang ‘pas’ bagi Indonesia sejatinya memangberangkat dari rumusan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 yang pada pokoknya menganutasas kekeluargaan. Dalam Pasal itu dikatakan, cabang-cabang produksi yang penting baginegara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat.Dalam konsep ‘Asas kerakyatan’, Hatta mengartikan bahwa kedaulatan terletak pada rakyat,serta hukum harus bersandar pada keadilan dan keberanan yang hidup dalam hati rakyat
Tampak bahwa sistem Ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mencolok dengan sistem
ekonomi liberal. Sistem Ekonomi Pancasila berorientasi pada rakyat kebanyakan, sedangkan
sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa memerhatikan
manusia lain sering juga disebut dengan relative gain. Namun, sistem Ekonomi Pancasila
juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan
individu. Inilah keunggulan dari sistem Ekonomi Pancasila.
Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi tambahan pada Oktober 2013.
Kebijakan tersebut ditargetkan bisa mengurangi laju impor, mendorong ekspor,
memperkuat struktur industri, dan menahan keluarnya modal asing. Khusus
untuk Kementerian Keuangan Republik Indoneisa, paket kebijakannya berkisar di
sektor fiskal, seperti pajak dan cukai. Beberapa kebijakan yang mungkin diterbitkan
pemerintah, yakni insentif untuk mendorong investasi industri serta aturan yang mampu
menahan modal asing untuk tidak mudah keluar dari Indonesia. Ini dilakukan dengan cara
mendorong investor asing melakukan re-investasi atas investasi langsung yang ditanamkan di
Indonesia. Sedangkan untuk mendorong ekspor, pemerintah akan
mendorong diversifikasi dari sisi negara tujuan maupun jenis komoditas.
Pada Agustus 2013, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi
perekonomian. Strategi tersebut dibagi dalam empat paket, yakni perbaikan neraca transaksi
berjalan, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi dan percepatan
investasi
Penjabaran Prinsip Ekonomi Kelayakan dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian
Perekonomian dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
1. Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan
sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain
monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam
dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa
perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
terhadap hak milik perseorangan.
Catatan Kritis
Pasal 33 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang hingga kini tak kunjung terealisasi sejak
Indonesia merdeka. Hal itu bisa dilihat dalam sidang uji materi sejumlah undang-undang di
Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, MK memutus uji materi UU No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang akhirnya berbuah 'pembubaran' BP Migas
tiga tahun lalu. Terakhir, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA),
turut dibatalkan oleh MK.
Berikutnya, terdapat tiga UU yang telah didaftarkan untuk diuji di MK, yakni UU Penanaman
Modal, UU Ketenagalistrikan dan UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Pemohonnya sama, yakni mereka yang menamakan diri sebagai gerakan ‘jihad konstitusi’.
Gerakan ini dipelopori oleh PP Muhammadiyah. Mereka menilai ketiga UU itu bertentangan
dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Selain ketiga UU di sektor ekonomi itu, masih banyak UU yang dianggap tidak sesuai dengan
prinsip konstitusi. Gerakan ‘jihad konstitusi’ mencatat setidaknya ada sekitar 115 UU yang
tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.
Salah satu pemohon yang tergabung dalam ‘jihad konstitusi’ bependapat, prinsip ekonomi
kerakyatan adalah membangun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa sendiri. Dia menjelaskan,
kekuatan bangsa sendiri menurut uraian Pasal 33 UUD 1945 adalah segala macam bentuk
kekayaan yang terkandung di dalam bumi, permukaan,dan sebagainya.
Seperti diketahui, Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar