- Revaluasi Aset tahun 2015 dan 2016Keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah1. Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;2. Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalamakun "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal .... ". Akunini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelahrevaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.3. Sisi ekuitas Neraca akan muncul "saham baru" baik berupa saham bonus atau sahambaru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup bPeraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpasetoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1)huruf g UU PPh.Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajakpenghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secarafiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" makaperusahaan bisa nambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai sahamsebelum initial publik offering (IPO).http://forumpajak.org/perbedaan-revaluasi-aktiva-menurut-pmk-191-dengan-pmk-79/Apabila revaluasi aset dilakukan, perusahaan-perusahaan akan semakin sehat dan memilikitingkat permodalan yang kuat. Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan kenaikanleverage finansial, yang akan mempermudah mencari dana (fund raising) di pasar untukmembiayai kegiatan maupun ekspansi usaha. Banyak kalangan serta merta menyambut baikdengan kebijakan tersebut, termasuk dari kalangan eksekutif puncak BUMN, karena akanmemberi jalan lebih lapang bagi ekspansi usaha mereka ke depan.
Kamis, 14 Juli 2016
Revaluasi Aset
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar