Studi : Perpajakan Specialized Industri
Sesi : A
Bursa Efek
Definisi
Pasar modal (bursa efek) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Yang Diperdagangkan
Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar
modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
1 ) Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika
kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham disebut dividen. Adapun jenis
saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred
stock).
2 ) Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan
dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi
untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah,
dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik
dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon.
3 ) Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant
dan right.
a) Warrant, yaitu surat-surat berharga yang diterbitkan perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegang surat-surat berharga untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan
harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan
diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Perusahaan
yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah
Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya.
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2002TENTANGPAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASIYANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYADI BURSA EFEKMenimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilanatas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkanperdagangannya di bursa efek dan untuk lebih mendorong berkembangnyaaktivitas pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yangDiperdangkan dan/alau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek sebagaipengganti Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang PajakPenghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di BursaEfek.Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubahdengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undangNomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985).MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATASBUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKANDAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGAN DI BURSA EFEK.Pasal 1Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkanperdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasipemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang
Pemain Utama Pasar Modal
Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek.
Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
(1) Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar
modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
(2) Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya,
investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya.
Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas
waktu tertentu.
(4) Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut
juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan
penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
(5) Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
Peraturan Perpajakan
Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif
pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
saham.
Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah
persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;
2. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka
nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;
3. Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik
saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah
diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
1997 ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat
atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29
Mei 1997);
4. Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya tidak berdasarkan angka 3
di atas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.
Dengan demikian tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
No Tarif Besaran Transaksi Saham
1 0,1% Nilai transaksi penjualan saham
2 Tambahan 0,5%
Nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun
1996
3 Tambahan 0,5%
Nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dalam hal
saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari
1997
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di bursa adalah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar