Kamis, 14 Juli 2016

Perpajakan Specialized Industries - Bursa Efek Indonesia



Nama : Maria Gabriela 2013 012 459Yessica 2013 012 501
  • Studi : Perpajakan Specialized Industri
    Sesi : A
    Bursa Efek
    Definisi
    Pasar modal (bursa efek) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
    perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan
    lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
    Yang Diperdagangkan
    Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat
    berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar
    modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
    1 ) Saham
    Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika
    kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan
    perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham disebut dividen. Adapun jenis
    saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred
    stock).
    2 ) Obligasi
    Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan
    dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi
    untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah,
    dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik
    dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi
    diwujudkan dalam bentuk kupon.
    3 ) Derivatif
    Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant
    dan right.
    a) Warrant, yaitu surat-surat berharga yang diterbitkan perusahaan yang memberikan hak kepada
    pemegang surat-surat berharga untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan
    harga dan waktu yang telah ditetapkan.
    b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan
    diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Perusahaan
    yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat
    berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah
    Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
    Surabaya.



  • Pemain Utama Pasar Modal
    Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek.
    Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
    (1) Emiten
    Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
    bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar
    modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
    (2) Investor
    Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
    akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya,
    investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya.
    Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
    (3) Penjamin Emisi (Underwriter)
    Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas
    waktu tertentu.
    (4) Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
    Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut
    juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan
    penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
    (5) Manajer Investasi
    Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
    Peraturan Perpajakan
    Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif
    pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
    saham.
    Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah
    persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;
    2. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka
    nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;
    3. Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik
    saham pendiri:
  • a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
    Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah
    diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
    1997 ditetapkan;
    b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
    bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat
    atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29
    Mei 1997);
    4. Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya tidak berdasarkan angka 3
    di atas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai
    dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.
    Dengan demikian tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi
    penjualan saham di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
    No Tarif Besaran Transaksi Saham
    1 0,1% Nilai transaksi penjualan saham
    2 Tambahan 0,5%
    Nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun
    1996
    3 Tambahan 0,5%
    Nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dalam hal
    saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari
    1997
    Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi
    penjualan saham di bursa adalah:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997.
  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar