Kamis, 14 Juli 2016

Paper Perpajakan Internasional - Oriflame

BAB I
PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
Di zaman yang serba digital sekarang ini, teknologi telah mengambil alih sebagian besar gaya hidup manusia. Hampir semua kegiatan manusia dibantu atau bahkan dilakukan oleh teknologi sehingga tanpa terasa kehidupan sehari-hari tidak bisa lepas dan menjadi ketergantungan pada canggihnya teknologi.  Sayangnya tidak semua negara mampu menciptakan teknologi dan mesin yang mutakhir dalam rangka menjalankan perekonomiannya. Kondisi tersebut menyebabkan negara-negara berkembang seperti Indonesia, mau tidak mau menggunakan teknologi yang diciptakan oleh negara maju. Hal ini dapat kita lihat dari penggunaan lisensi atas penggunaan teknologi maupun technical advisor dari asing.
    Atas pemanfaatan dan penggunaan tersebut, tentunya ada imbalan yang harus dibayarkan baik kepada pihak asing maupun dalam negeri. Imbalan tersebut disebut royalti. Berbicara tentang royalti, berarti menyangkut hak untuk menggunakan hak paten (right to use) atas intellectual property. Royalti merupakan penghasilan pasif yang termasuk ke dalam obyek pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu royalti menjadi penting adanya, begitu pula dengan ketentuan pengenaan pajaknya.
    Dalam karya tulis ini, kami akan membahas mengenai seluk beluk royalti di Indonesia dan permasalahannya, ketentuan pengenaan pajak atas royalti di Indonesia, dan ketentuan pengenaan pajak atas royalti dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

    1. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana peraturan pemungutan pajak royalti di Indonesia?
  2. Bagaimana peraturan pemungutan pajak royalti dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)?
  3. Bagaimana perbedaan royalti dengan imbalan jasa teknik?
  4. Bagaimana pembayaran royalti oleh PT. PT. Orindo Alam Ayu kepada Oriflame Corp. yang berasal dari Swedia?

    1. Pembatasan Masalah
Kami membatasi masalah yang dibahas dalam karya tulis ini sebatas pembayaran royalti atas pembelian lisensi Oriflame Corp yang berasal dari Swedia oleh PT. Orindo Alam Ayu yang berasal dari Indonesia
    1. Tujuan
    2. Manfaat


















BAB II
TEORI

  1. Peraturan Pengenaan Pajak Royalti di Indonesia
Pada dasarnya royalti diartikan sebagai bentuk pembayaran yang diterima atas diberikannya hak untuk menggunakan (right to use) setiap hak cipta ataupun hak paten. Royalti merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Royalti yang dimaksud dalam PPh 23 adalah royalti yang diberikan kepada Subjek Pajak dalam negeri—baik Subjek Pajak orang pribadi maupun Subjek Pajak badan usaha, termasuk kepada BUT (bentuk usaha tetap atau permanent establishment).
Tarif PPh Pasal 23 untuk royalti adalah 15%. Dalam hal wajib pajak yang menerima penghasilan royalti tidak mempunyai NPWP, maka besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%. Menjadi 30% . Sedangkan yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) nya adalah jumlah bruto royalti yang terutang.  Dengan demikian, PPh Pasal 23 atas royalti dihitung sebesar = 15% (atau 30%) dikalikan dengan jumlah bruto royalti yang terutang atau dibayarkan. Namun terdapat pengecualian, jika royalti yang terutang kepada pihak bank sebagai Subjek Pajak dalam negeri, tidak dipotong PPh Pasal 23.
Royalti tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap. Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya. Sehingga bentuk pembayaran usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
Sesuai dengan azas sumber yang berlaku, Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia akan mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan royalti yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Namun, jika penerima penghasilan adalah penduduk dari negara mitra P3B Indonesia maka ketentuan dalam Undang-undang PPh tersebut tidak berlaku. Yang berlaku adalah ketentuan P3B (Tax Treaty) dengan negara mitra yang bersangkutan.

  1. Peraturan Pengenaan Pajak Atas Royalti dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Ketentuan mengenai royalti dirumuskan dalam UN Model Article 12. Berikut
adalah prinsip-prinsip pengenaan pajak atas royalti(Kementerian Keuangan, 2012):
  1. Royalti yang berasal dari salah satu negara yang terikat perjanjian perpajakan (negara sumber), yang dibayarkan kepada penduduk negara mitranya (negara domisili) akan dikenakan pajak di negara domisili.
  2. Negara sumber, yaitu negara tempat dari mana royalti berasal, dapat juga mengenakan pajak atas royalti, tetapi tarifnya tidak boleh melebihi tarif yang telah disetujui di dalam perjanjian perpajakan. Dengan demikian, dua negara yaitu negara sumber dan negara domisili, diberi hak pemajakan atas royalti. Meskipun demikian, beberapa negara tidak mengenakan pajak terhadap royalti dan UU domestiknya tidak mengatur hal itu.
  3. Dalam hal royalti yang dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap (permanent establishment), pengenaan pajak atas royalti tersebut tidak tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas royalti, tetapi tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas laba usaha (business profits). Dengan demikian, royalti tersebut akan dianggap sebagai bagian penghasilan dari bentuk usaha tetap.
  4. Selanjutnya, dalam hal royalti mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap (fixed base), pengenaan pajak atas royalti tersebut tidak tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas royalti, tetapi tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari pekerjaan bebas (independent personal services) sehingga royalti tersebut akan dianggap sebagai bagian penghasilan dari tempat usaha tetap (fixed base).
  5. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu, atau antara kedua-duanya dengan badan atau orang lain, royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar, melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti tersebut seandainya hubungan istimewa tidak ada, maka besarnya royalti yang dibayarkan harus dianggap sebesar royalti yang seharusnya dibayar seandainya tidak ada hubungan istimewa. Jumlah kelebihan pembayaran royalti dari yang seharusnya dibayarkan tersebut akan tetap dikenakan pajak oleh masing-masing negara yang terikat perjanjian perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara dengan memperhatikan ketentuan-kententuan dalam perjanjian perpajakan.
Sedangkan ketentuan pengenaan pajak atas royalti yang diatur dalam OECD
Model, memberikan hak ekslusif kepada negara domisili untuk mengenakan pajak. Dengan kata lain, negara sumber tidak diberikan hak sama sekali untuk mengenakan pajak. Hal tersebut tercermin dari frasa “shall be taxable only in that other state” yang menunjukkan hak ekslusif pengenaan pajak bagi negara domisili. Indonesia sendiri yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengikuti ketentuan UN Model, dibandingkan dengan OECD Model, di mana Indonesia masih berstatus "Negara dengan Peningkatan Keterlibatan" dalam organisasi OECD.
    Kemudian untuk penentuan dan pembatasan tarif pajak atas royalti masih menjadi perdebatan antara negara berkembang dan negara maju. Penetapan tarif ini berdasarkan proses negosiasi antar negara. Apabila Indonesia memposisikan dirinya sebagai capital exporter sebaiknya Indonesia memperjuangkan tarif pembatasan serendah mungkin agar pembagian hak pemajakannya lebih banyak ke Indonesia. Begitu juga sebaliknya, apabila Indonesia memposisikan dirinya sebagai capital importer, maka sebaiknya Indonesia memperjuangkan tarif pembatasan yang tinggi. Apabila Indonesia berada dalam posisi yang kurang jelas, maka tarif pembatasan sebesar 10% merupakan angka moderat, yaitu mencerminkan pembagian hak pemajakan yang fifty-fifty(Pribadi, 2010).





2.4 Pembayaran Royalti Oleh PT. Orindo Alam Ayu kepada Oriflame Corp. dari Swedia
    0           
Pembayaran royalti oleh Perusahaan PT. Orindo Alam Ayu di Indonesia kepada Ofilame Corp. di Swedia sebagai yang menikmati  royalti,  berdasarkan  asas  sumber  pembayaran  (buying-source),  sumber penghasilan  adalah  negara  tempat  kedudukan  perusahaan,  yaitu  Indonesia. Dengan kata lain, negara domisili dalam kasus ini adalah Indonesia.  Karena  itu, negara Indonesia berhak mengenakan pajak penghasilan atas pembayaran royalti .
Contoh kasus PT. Orindo Alam Ayu dengan Oriflame Corp di Swedia menggunakan bentuk waralaba format bisnis. Dimana Oriflame Corp memberi sebuah lisensi yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek dagang atau nama dagang Oriflame Corp. Hal tersebut mencakup pemberian:
  1. Brand name yang meliputi logo,produk-produk dan lain lain.
  2. System dan manual operasional bisnis, dll
Terdapat pembedaan tarif pengenaan pajak atas royalti yang timbul dari transaksi antara Indonesia-Swedia ini antara lain:
  1. Tarif Umum: 5% dari jumlah bruto royalti atas penggunaan atau hak untuk menggunakan: setiap hak cipta karya sastra, artistik dan ilmiah termasuk film sinematografi dan film atau pita rekaman untuk keperluan siaran televisi atau radio, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, proses atau formula rahasia.
  2. Tarif Khusus:  10% dari jumlah bruto royalti yang diperoleh dari penggunaan atau hak dari jumlah bruto royalti atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri.

Pemajakan royalti yang berlaku dalam Tax Treaty Indonesia-Swedia:
  1. Di Indonesia : Pajak yang dikenakan di bawah Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970)
  2. Di Swedia : The communal income tax (den kommunala inkomstskatten) atau pajak penghasilan komunal yang trmasuk di dalamnya adalah royalti.



Apabila Oriflame  Corp.  sebagai  subjek  pajak  luar  negeri  belum  menyerahkan  Certificate  of  Domicile sebagai  bukti  tempat  kedudukan  perusahaan  di  Swedia  sebelum  terjadinya  pembayaran  bunga  pinjaman  dan  pemotongan  PPh,  maka  P3B  antara  Indonesia-Swedia  (tax  treaty)  tidak  dapat diterapkan  dan  diaplikasikan.  Sehingga,  pemotongan  pajak  di  Indonesia  yang  dilakukan  oleh Perusahaan menggunakan tarif yang tertera dalam UU PPh Pasal 26 yakni sebesar 20%
















BAB III
PENUTUP
Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta antara pencipta dengan user (pengguna lagu) dapat dibagi Perjanjian lisensi atas hak mengumumkan (performing right) sebuah lagu. Dalam perjanjian lisensi hak mengumumkan (performing right) pemberi lisensi, dalam hal ini YKCI sebagai wakil dari para pencipta berkewajiban untuk memberi ijin pada penerima lisensi (para user) untuk menyiarkan, menyuarakan, memutar maupun mempertunjukkan karya ciptanya di depan umum untuk tujuan komersil, dan dia berhak atas royalty yang harus dibayarkan oleh penerima lisensi. Dalam perjanjian lisensi atas hak memperbanyak (mechanical right), pemberi lisensi berkewajiban untuk memberi ijin atau menyerahkan karya ciptanya kepada penerima lisensi untuk digandakan maupun dijual.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak-hak pencipta atau pemegang hak cipta di dalam pelaksanaan perjanjian lisensi atas lagu ini lebih mendasarkan kepada ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Hak Cipta (UU No.12 Tahun 1997).
Secara konseptual perbedaan antara royalti dan imbalan jasa teknik terletak pada karakteristik penghasilan yang dimaksud. Penghasilan royalti hanya berupa passive income atas digunakannya right to use atas intellectual property. Sedangkan imbalan jasa teknik diberikan sekaligus sebagai fee atas pemberian jasa teknik yang diberikan wajib pajak kepada kliennya, tidak semata-mata hanya penggunaan right to use yang dimiliki oleh pemberi jasa teknik tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta.
Elissa. (2009). Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) BErdasarkan Undang-Undang No.19 No. 2002 tentang Hak Cipta.  Universitas Indonesia, Jakarta

Kementerian Keuangan. (2012). Laporan Hasil Kajian Tax Treaty dan Pengaruhnya atas Arus Investasi antara Indonesia dengan Negara-Negara Mitra.
Koloay, R.N.S. (2013). Peran yayasan karya cipta indonesia dalam pengelolaan royalti hak
cipta lagu berkaitan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Jurnal Hukum Unsrat,Vol.1, No.6 (Oktober-Desember).

Pribadi, G. (2010). Rekonstruksi Kebijakan P3B Indonesia. Jurnal Keuangan dan Moneter.
Rahayu, N. (1998). Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti dan imbalan jasa teknik: baik berdasarkan ketentuan domestik maupun perjanjian Internasional: suatu tinjauan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mencegah penghindaran pajak.Universitas Indonesia, Jakarta
Samosir, H. E. (2015). Pajak Penghasilan Atas Royalti, Imbalan Jasa Teknik, dan Franchise.Universitas HKBP Nommensen, Medan
Surahmat, R. (2005). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Gramedia

Website:
http://www.pajak.go.id
http://www.ortax.org



PAPER PAJAK INTERNASIONAL

ROYALTI










                Dosen            : Angela M Lani Dharmasetya, , S.Sos., M.M., Bkp
Kode Mata Kuliah             : EAK 442
Oleh:
Maria Gabriella Napitupulu (2013-012-459)
     Ika Budiarti Dastin (2013-012-482)




FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS KATOLIK ATMA JAYA
2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar