Selasa, 26 April 2016

Pengertian Fislafat Ekonomi



Nama   : Maria Gabriela (2013 012 459)
Tugas   : Filsafat Ekonomi
Sesi      : B


Filsafat Ekonomi bersifat Kritis

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAILuFuzO_M2qRZk5L7kc8wzAOx6_3rqveCn6_LKyOBX6jAInbwCvBB5Vw6goDyqoopypl34dLEPQ9U7HijYrO2pgTyEKkghyphenhyphenn1l6BfLRCgXSKkdQZkOdRlXto3cYPSoSotj7stvwmxLw/s1600/fils2.jpgFilsafat, sebagai metode pemikiran yang bertanya tentang sifat dasar dan hakiki dari realitas, merupakan suatu ‘seni kritik’. Filsafat ekonomi menggali segala sesuatu secara fundamental, untuk menemukan pusat permasalahan yang harus dipecahkannya secara rasional dan bertanggung jawab. Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki hal-hal mendasar dan menyeluruh. Berbeda dengan cabang ilmu lainnya, filsafat mengkaji segala sesuatu secara menyeluruh. Oleh karena itu, filsafat bersifat kritis. Kritis di sini dalam artian terus menerus bertanya tentang hal-hal fundamental dan mencari jawaban secara rasional dan bertanggung jawab.
Menurut Franz Magnis Suseno, sifat kritis merupakan merupakan tuntutan internal dari berpikir filosofis itu sendiri. Filsuf harus selalu kritis, bertanya dan mencari jawaban-jawaban rasional. Berfilsafat dengan demikian merupakan berpikir kritis; selalu harus bertanya secara fundamental dan mencari jawaban rasional. Di sinilah terletak tanggung jawab filsafat, yakni dimana filsafat secara kritis terus menerus mempertanyakan dan juga harus berani menawarkan jawaban-jawaban rasionalnya bagi permasalahan-permasalahan manusia. Filsuf bertanggung jawab dalam mempertanyakan apa yang nampaknya sudah jelas dan juga berani mengajukan jawaban-jawaban rasionalnya, serta terbuka pada kritik dan pertanyaan. Dalam hal ini, filsafat juga terbuka terhadap segala kritik yang menyangkal jawabannya dan berani mengajukan argumentasi rasional secara objektif, sehingga jawaban yang diberikan bisa dimengerti secara intersubjektif.
Menurut filsuf lainnya, yakni A. Sonny Keraf, mempunyai pemahaman bahwa ilmu filsafat merupakan ilmu tentang bertanya atau bepikir tentang segala sesuatu dari segala sudut pandang. Filsafat adalah sebuah sistem pemikiran yang terbuka untuk dipertanyakan dan dipersoalkan kembali. Filsafat adalah sebuah pertanyaan bukan pernyataan.
Dengan demikian, filsafat memang sebuah ilmu kritik, seni kritik. Secara eksternal, filsafat terus-menerus mengajak ilmu-ilmu lain untuk beranjak dari kemapanan; dan secara internal, filsafat tidak monoton dalam suatu klaim kebenaran dengan selalu mempertanyakan dirinya sendiri.


Kapitalisme dalam Filsafat Ekonomi



Nama   : Maria Gabriela
NIM    : 2013 012 459
Tugas   : Filsafat Ekonomi (Sie B)

Kapitalisme
Dialektika dan dinamika sistem ekonomi dunia, pada tingkat ketegangannya yang paling tinggi, adalah terjadi antara aliran libralis-kapitalis versus sosialis-komunis. Mainstream dua sistem perekonomian tersebut, pada umumnya merujuk pada dua tokoh besar yakni Adam Smith sebagai representasi dari aliran pertama, dan Karl Marx sebagai representasi dari yang kedua.

Kedua sistem ekonomi tersebut telah menancapkan sebuah fakta dalam proses sejarah manusia dan sekarang mengental menjadi “rezim” peradaban. Seluruh wacana, selalu melibatkan atau bahkan merujuk pada dua aliran di atas. Sehingga dunia seolah hanya disodori oleh dua tawaran: liberalis atau sosialis, komunis atau kapitalis, kanan atau kiri dan seterusnya.

Khusus dalam dunia ekonomi, arus utama dari sistem nilai atau paradigma yang mendominiasi sebagai dasar operasional berjalanya aktifitas ekonomi global adalah dua aliran tersebut. Sistem ekonomi adalah fenomena sosial yang berada dalam koridor liberalisme vs vissosialisme. Bahkan meskipun sekarang, sedang berkembang sistem ekonomi Islam atau ekonomi Syari’ah, namun ketika diselidiki lebih mendalam, ternyata di dalamnya juga sangat kapitalis. Bahkan bank Syari’ah yang selama ini sedang menggejala ditengarai lebih kapitalis daripada bank konvensional. Dalam realitas empiriknya, sistem operasional bank Syari’ah tetap merupakan modifikasi dari sistem kapitalis. Hanya saja pola managemennya lebih dilabeli dengan istilah Islam atau Syari’ah.

Sepanjang sejarahnya, kedua sistem ekonomi di atas, masing-masing berusaha untuk mendominasi dunia. Kedua aliran tersebut mempunyai landasan etis yang di dalamnya masing-masing menawarkan mimpi-mimpi kesejahteraan dan kemakmuran. Hanya saja tipe dan dasar operasionalnya berbeda.

Bagi liberalisme, untuk menciptakan kemakmuran, maka sebagai prasyaratnya harus diciptakan ruang kebebasan bagi para indifidu untuk menentukan dan mengejar kepentingan ekonomi. Pola semacam ini mengandaikan adanya sistem kompetensi yang tinggi. Sehingga konsekuensinya, bagi mereka yang kuat yang berhak memenangkan pertarungan. Sementara bagi mereka yang lemah, harus bersedia menyingkir dari percaturan ekonomi-politik dunia.

Pertarungan ternyata dimenangkan oleh kubu liberal-kapitalis. Maka, muncullah sistem kelas. Dalam sistem ini, negara, regulasi, sistem perundang-undangan dilarang keras melakukan intervensi, melainkan harus membuka jalan demi terimpelementasikannya sistem tersebut.

Sebaliknya, traktat ekonomi sosialis percaya bahwa untuk menciptakan kemakmuran, maka segala potensi alam harus dibagi sama rata, sama rasa. Individu tidak mempunyai kebebasan untuk memiliki atau apalagi mengakumulasi modal. Sistem penyamarataan ini sangat adil. Karena di dalamnya tidak ada lagi kelas sosial.

Eropa baru saja menyelesaikan pertentangannya antara kekuatan kapitalisme yang baru lahir dengan rezim feodalisme. Sebelumnya, sejarah masyarakat Eropa lebih didominasi oleh kaum bangsawan dan feodal. Kelas masyarakat inilah yang telah lama mencengkramkan kuku penjajahannya pada masyarakat bawah. Namun, setelah sekian lama berada dalam cengkraman kaum feodal, maka lahirlah kekuatan baru yakni kaum kapitalis yang berusaha meruntuhkan otoritarianisme kaum feodal. Hal ini ditandai dengan lahirnya Renaissance di Eropa. Lahirnya era ini menandai lepasnya masyarakat dari era kegelapan yang lebih didominasi oleh kaum bangsawan –feodal.

Era pencerahan membawa Eropa ke dalam sebuah peralihan dari kaum feodal ke kaum kapital. Hal ini dipicu dengan ditemukannya mesin cetak oleh Johan Guttenberg pada abad ke 15 M. Hadirnya mesin cetak mampu merubah kondisi sosial-budaya masyarakat Eropa. Hal ini terutama dalam hal produksi. Sebelumnya, proses produksi bersifat manual. Pola manual semacam ini  sangat tidak efektif untuk meningkatkan produksi tulisan.

Semakin mudah orang mencetak buku secara massal, gairah untuk menulis juga meningkat. Namun, bagi masyarakat awam mereka menyimpan tulisannya untuk dirinya sendiri. Hanya para bangsawan yang mampu mencetak tulisannya. Karena biaya untuk cetak sangat mahal. Namun yang harus diketahui adalah ditemukannya mesin cetak merupakan fenomena revolusioner yang mampu mendobrak kebuntuan produksi. Mesin cetak merupakan faktor utama terjadinya akselerasi dan peningkatan produksi buku dan bacaan. Fenomena ini berimplikasi pada lahirnya era keterbukaan komunikasi. Dengan banyakanya kuantitas buku yang dicetak, masing-masing orang terpicu saling tukar ide dan pikiran. Maraknya diskusi dan pertukaran ide ini ternyata membawa akibat fatal terhadap rezim bangsawan. Derasnya wacana dan pertukaran ide membuat budaya kritis masyarakat semakin terasah sehingga mampu membongkar segala macam kebusukan dan kebobrokan rezim bangsawan.

Revolusi teknologi itulah yang menjadi titik tolak terjadinya perubahan-perubahan besar di masyarakat. Fakta yang paling jelas sebagai konsekuensi munculnya revolusi teknologi ini melahirkan Engels Revolusi Industri. Hal ini, dalam bidang ekonomi berarti, telah terjadi perubahan mendasar dari sistem pertanian ke sistem perindustrian. Ketika revolusi industri lahir, maka fenomena ini diikuti dengan lahirnya revolusi sosial. Salah satunya adalah terjadinya revolusi Perancis.

Bagi Gracchu Babeuf, revolusi Perancis adalah pelopor revolusi lainnya, revolusi yang lebih cemerlang menjadi revolusi terakhir. Dalam revolusi sosial ini, pihak yang menjadi aktor utamanya adalah kelas sosial baru yakni kaum borjuis atau kapitalis. Dengan hadirnya revolusi sosial ini, sistem feodal mulai runtuh dan digantikan oleh sistem kapitalis. Namun, yang perlu diketahui juga, bahwa peralihan dari feodalisme ke kapitalisme tidak sepenuhnya diwarnai revolusi.

Budaya penindasan yang awalnya didominasi oleh kaum feodal kini tergantikan oleh kaum kapital. Dari sinilah akhirnya kaum buruh Eropa sadar, bahwa dengan berkaca pada evolusi Perancis, gerakan revolusi mereka ternyata hanya ditunggangi oleh kaum borjuis untuk memperjuangkan kepentingan mereka sendiri. Setelah kekuasaan berada di tangannya, kaum borjuis segera menunjukkan taring dan kuku-kuku tajamnya. Sistem penindasan dan borjuasi itu terlihat dengan pemerasan tenaga para buruh di pabrik-pabrik mereka.

Kondisi pekerja amat memprihatinkan, sementara upah buruh sangat rendah. Teknologi baru yang ditemukan itu justru memerangkap kehidupan kaum buruh ke dalam peniondasan yang lebih kejam. Hadirnya teknologi ini menjadikan para kapitalis bebas melakukan tawar menawar kepada buruh.

Rupanya hal itulah yang dijadikan senjata para borju untuk meneror buruh. Kondisi buruh yang terhimpit dan terintimidasi ini membuat para juragan semakin seenaknya sendiri terhadap buruh. Mereka menggaji murah para buruh, melakukan PHK dan sebagainya. PHK ini menjatuhkan daya tawar kaum buruh di hadapan para majikan dengan berprinsip pada teori Adam Smith.

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa lahirnya wacana ekonomi sosialis Marxis adalah lebih sebagai antitesis (feed back) terhadap sistem ekonomi kapitalis. Teori ini dicetuskan Marx karena berangkat dari kegelisahannya bahwa sistem kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang tidak manusiawi. Di dalamnya telah diberlakukan penindasan dan perbudakan terhadap para buruh.

Perlawanan kaum buruh ini pada tingkat yang paling radikal adalah dimanifestasikan dengan terjadinya revolusi proletariat. Bagi Marx, revolusi proletariat terjadi ketika kapitalisme sudah berada di puncak kejayaannya. Puncak kejayaan kapitalisme adalah awal runtuhnya kapitalisme. Revolusi ini lahir sebagai sikap kaum buruh yang mencapai tingkat kemuakan dan kebingungan atas kerasnya penindasan dari para pemodal.

Secara struktural, sistem ekonomi Marx didasarkan pada masalah kapital yang terdiri dari persoalan komoditi, uang atau sirkulasi sederhana dan kapital secara umum. Dalam pembahasan teorinya ini Marx mendasarkan pada konsep pertentangan kelas. Bagi Marx sejarah manusia adalah sejarah konflik dan pertentangan kelas yakni kelas borjuis dan keas proletar. Kelas borjuis adalah pihak yang menguasai alat-alat produksi sementara kelas proletar adalah pihak yang dikesloitasi tenaganya dalam proses produksi.

Menurut Marx, sebuah perekonomian kapitalis pada awalnya terdiri dari komoditas dalam jumlah besar, ditambah individu yang menjadi pemilik dari komoditas itu, dan beberapa hubungan pertukaran yang saling menghubungkan individu-individu itu. Pada awalnya, individu-individu ini tidak merasa sebagai bagian dari kelas- kelas sosial-ekonomi yang ada. Mereka juga tidak menganggap bahwa kepentingan-kepentingan mereka bukan sebuah representasi dari kelas mereka.

Pembentukan kelas-kelas individu ini lebih ditentukan oleh struktur dan dinamika perekonomian kapitalis. Penentuan kelas ini tidak hanya berdasarkan pada kesamaan selera individu tetapi posisi dan nasib mereka dalam struktur produksi. Artinya, posisi kelas mereka ini lebih ditentukan oleh hubungan produksi mereka dalam aktifitas ekonomi.

Perbedaan pola dan orientasi dari dua model sirkulasi itulah yang memicu konflik. Konflik antar kelas (kelas borjuis dan proletar) terjadi ketika dari pihak kaum borjuis menerapkan sistem “upah subsistensi”. Artinya, dengan orientasi kaum kapitalis untuk mengakumulasikan kapital, sementara kaum proletar hanya sekedar untuk mendapatkan komoditas lain yang dibutuhkan, maka kaum kapitalis cukup memberikan upah kepada buruh sebatas upah itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Jika yang diberikan kepada buruh hanyalah sebatas upah subsistensi, maka para kapital itu telah merampas upah buruh yang tersisa. Dengan tenaganya yang mahal, buruh sebenarnya memproduksi upah yang tinggi, namun oleh pihak kapitalis, upah yang diberikan kepada kaum proletar hanya sebatas upah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Bagi Marx, seluruh nilai tambah yang dihasilkan oleh para buruh seharusnya diberikan kepada buruh. Sementara bagi kaum pemodal, ia sebenarnya hanya mempunyai modal pokok itu saja. Kalau mau megambil seharusnya yang dia ambil adalah modal pokoknya saja. Namun dalam dunia kapitalisme yang berlaku tidak demikian.

Inilah yang menurut Marx bahwa sistem kapitalisme adalah sistem penghisapan. Sistem ini bisa langgeng karena hasil penghisapan dan perampasannya terhadap hak-hak buruh, yang dalam kontek ini adalah nilai tambah yang dihasilkan oleh para buruh itu sendiri. Oleh karena itu, Karl Marx percaya bahwa dalam rangka menghentikan penghisapan dan penindasan sistem ekonomi liberalis-kapitalis yang tak manusiawi itu, perlu ditegakkan ekonomi sosialis, sebuah sistem ekonomi tanpa kelas, tanpa hak milik pribadi, tanpa kasta, tanpa kerakusan, tanpa ketamakan, non diskriminatif and non sektarian, tak ada yang menguasai dan tak ada yang dikuasai.

Cara Download Video dari Youtube



http://en.savefrom.net/1-how-to-download-youtube-video/

Senin, 29 Februari 2016

Perpajakan Internasional



Rounded Rectangle: 19 February 2016 

·         Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut. Atas pembayaran royalti tersebut dikenakan pajak penghasilan Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan.
Pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam tax treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Royalty is the amount paid for the use of the property, such as patents, copyrights, or natural resources; for example, the creator gets paid a royalty when his creations are manufactured and sold; authors can earn royalties when the book sold his works; land owners rent their land to oil companies or mining companies will receive royalties based on the amount of oil produced and the land. On payment of royalties is subject to income tax at the rate of Article 23, 15% of the gross amount paid.
Royalty payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia tax treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Dividends are distributions to shareholders based on the number of shares held. This division will reduce retained earnings and cash available to the company, but the distribution of profits to the owners indeed are the main objectives of a business.
Dividend payments to the Foreign Taxpayer BUT in addition to the cut / income tax (Income Tax Article 26) of 20% of the gross amount, or in accordance with the tariff in the country of Indonesia Tax Treaty with the country of residence Foreign Taxpayers concerned.
·         Keuntungan Modal (dalam bahasa Inggris Capital gain) adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian. Keuntungan modal dapat mangacu pada "pendapatan investasi" yang timbul dalam kaitannya dengan investasi yang dilakukan dalam bidang properti, aset keuangan (surat berharga) seperti saham atau obligasi dan produk turunannya serta aset tidak berwujud seperti “goodwill”.
Capital gains (in English Capital gain) is an advantage or profits from investments in securities or securities, such as stocks, bonds or in property, where the value exceeds the purchase price. Capital gains can be mangacu on "investment income" arising in relation to the investments made in property, financial assets (securities) such as stocks or bonds and derivatives as well as intangible assets such as "goodwill".




·         Waralaba (Franchising )
Adalah  di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Is where one party is given the right to utilize and or using the property rights of reviews in Islamic law against business transactions Intellectual or inventions or distinctive feature of any party to a reward based on the requirements set such other party in order to provide and or sale of goods or services.
So that the franchise could thrive, the key requirements that must be owned the territory is a binding legal certainty for both pengwaralaba and franchisees. Therefore, we can see that in a country that has a clear legal certainty, the franchise is growing rapidly, for example in the US and Japan. The cornerstone of the rule of law will be the format of the franchise in Indonesia began with the issuance of Government Regulation (PP) No. 16 Year 1997 on Franchise. PP No. 16 of 1997, this franchise has been revoked and replaced by Regulation No. 42 of 2007 on Franchise.