·
Salah
satu hal yang
termuat dalam perjanjian
tersebut adalah ada tidaknya ketentuan penarikan (call
provision/call feature), yaitu
hak perusahaan sebagai
penerbit untuk menebus/ membeli kembali
obligasinya sebelum waktu jatuh temponya.
·
Restrukturisasi hutang adalah pembayaran
hutang dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran
hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang, karena adanya
konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur
·
apabila perusahaan tidak melakukan
restrukturisasi hutangnya maka Dampak yang akan timbul, antara lain:
1. Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dimasa yang akan datang
2. Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4. Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur dapat membengkak dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
1. Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dimasa yang akan datang
2. Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4. Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur dapat membengkak dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
·
Alasan
Restrukturisasi
Alasan restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah:
1. Untuk eningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
Alasan restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah:
1. Untuk eningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
·
Dokumen sumber :
bukti pendukung tertulis dalam
setiap transaksi tertentu
1. bukti
pencatatan intern atau transaksi internal, adalah bukti pencatatan yang dibuat
perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri , biasanya berbentuk memo.
Misalnya: penyusutan aktiva tetap, pemakaian perlengkapan, penggunaan bahan
baku
2. bukti
pencatatan ekstern atau transaksi eksternal,adalah bukti pencatatan yang terjadi
antara perusahaan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya: faktur, nota, cek,
kuitansi, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar