Senin, 14 Desember 2015

Akuntansi Sektor Publik



·        Salah  satu  hal  yang  termuat  dalam  perjanjian  tersebut  adalah ada  tidaknya ketentuan penarikan  (call  provision/call  feature),  yaitu  hak  perusahaan  sebagai  penerbit  untuk  menebus/ membeli kembali obligasinya sebelum waktu jatuh temponya.
·        CaLK = Catatan Atas Laporan Keuangan
·        Restrukturisasi hutang adalah pembayaran hutang dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan dengan syarat pembayaran hutang sebelum dilakukannya proses restrukturisasi hutang, karena adanya konsesi khusus yang diberikan kreditur kepada debitur
·        apabila perusahaan tidak melakukan restrukturisasi hutangnya maka Dampak yang akan timbul, antara lain:
1. Pihak debitur akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dimasa yang akan datang
2. Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai usaha yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur dapat mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4. Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur dapat membengkak dalam memperoleh dana di masa yang akan datang.
5. Pihak debitur akan memiliki reputasi yang jelek di dalam dunia usaha.
·        Alasan Restrukturisasi
Alasan restrukturisasi hutang bagi pihak debitur adalah:
1. Untuk eningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan dapat dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. Dengan melakukan proses restrukturisasi hutang maka perusahaan akan dapat memiliki lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan. Argument yang dimaksud adalah dimana pihak debitur mampu menunjukan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesulitan keuangan.
·        Dokumen sumber :
bukti pendukung tertulis dalam setiap transaksi tertentu
1. bukti pencatatan intern atau transaksi internal, adalah bukti pencatatan yang dibuat perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri , biasanya berbentuk memo. Misalnya: penyusutan aktiva tetap, pemakaian perlengkapan, penggunaan bahan baku
2. bukti pencatatan ekstern atau transaksi eksternal,adalah bukti pencatatan yang terjadi antara perusahaan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya: faktur, nota, cek, kuitansi, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar