·
Pengertian Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori
Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme
menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi
benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam
suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan
tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya
melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan
perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi
perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan
jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
·
Contoh : Misalkan kita tidak boleh
mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui
perbuatan ataupun ucapan.
·
Pandangan
Immanuel Kant
Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika
deontologis karena beberapa alasan. Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa
seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin
berbuat sesuatu yang benar secara moral. Kemudian, Kant juga menekankan bahwa
suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi
berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.
Argumen Kant
dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum)
haruslah baik per se dan baik
tanpa kualifikasi. Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal
tersebut secara intrisik baik, dan
"baik tanpa kualifikasi" adalah ketika penambahan hal tersebut tidak
membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa
hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik
per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak baik tanpa
kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain menderita keadaan
tersebut buruk secara etis. Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan
tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak
positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk
melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat
baik. Kant mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan
penghormatan pada hukum moral. Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan
pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal
tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat
baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu
karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam
"menghormati" hukum.
·
Bertindaklah demikian seakan-akan
maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum.
·
Bertindaklah sedemikian rupa
sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda
maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan
sebagai sarana belaka.
·
Semua maksim dari perundangan
sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu
kerajaan alam.
·
Pandangan
W.D. Ross
Ross
berargumen bahwa seseorang mengetahui secara intuitif perbuatan apa yang bernilai
baik maupun buruk. Ia berpendapat pandangan utilitarian terlalu menekankan pada
konsep kebahagiaan, bahkan menyetarakan kebahagiaan sebagai kebaikan.
Kebahagiaan tidak dapat dengan mudahnya disamakan dengan kebaikan. Kebaikan
adalah bentuk nilai moral yang lebih tinggi.
Ross
menekankan bahwa tindakan etis haruslah terlepas dari kepentingan individual.
Bila dalam pandangan utilitarian, motif merupakan hal mendasar, bagi
Ross, motif menunjukkan bahwa seseorang bertindak etis bukan karena tindakan itu
benar secara prinsip, tetapi tindakan itu menguntungkan baginya. Ross
berpendapat bahwa di luar kebahagiaan terdapat berbagai hal yang menurutnya
lebih pantas untuk dijadikan prinsip tindakan moral. Yakni kebaikan melalui
karakter yang mulia.
Ada perbedaan
penting antara Ross dan Kant. Ross berargumen bahwa kewajiban sempurna
mengandaikan bahwa tidak ada pertentangan menyangkut tindakan moral mana yang
harus diprioritaskan. Di lain sisi, Ross menyetujui adanya kewajiban. Tetapi
bukan kewajiban sempurna seperti Kant, melainkan kewajiban kondisional.
Ide moral
itu disebut oleh Ross sebagai Prima Facie. Menurut Ross, “Prima Facie” menunjukkan
bahwa sesungguhnya pada pandangan awal yang muncul adalah situasi moral yang
hanya kemunculan semata, tetapi apa yang dimaksud dengan Prima Facie adalah
situasi yang dapat ditelaah secara objektif.” Maksud dari penelaahan secara
objektif adalah bahwa faktanya manusia memiliki kecerdasan untuk membandingkan
pilihan moral manakah yang oaling menyebabkan kebaikan utama. Dengan cara ini,
kita dapat menghindarkan generalisasi yang dapat mengakibatkan keburukan.
Ross
menyebutkan tentang kewajiban yang membutuhkan pertimbangan individu dalam
kejadian-kejadian aktual, antara lain:
1.
Kewajiban kesetiaan seperti setia menepatgi
janji
2.
Kewajiban untuk memberikan ganti
rugi kepada orang lain
3.
Kewajiban untuk berterimakasih atas
sikap baik orang lain
4.
Kewajiban untuk bertindak adil
terhadap orang lain
5.
Kewajiban untuk berbuat baik
6.
Kewajiban untuk mengembangkan diri
7.
Kewajiban untuk tidak dirugikan
Tujuh tipe dari Prima Facie yang
dijelaskan oleh Ross menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu kita dihadapkan
untuk memutuskan diantara pilihan-pilihan moral. Dalam situasi yang mendesak,
Ross menekankan pada kemampuan intuitif manusia untuk mengambil keputusan.
·
Contoh
kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar