Senin, 02 Januari 2017

Deontologi dalam Etika Bisnis



·         Pengertian Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
·         Contoh : Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan.
·         Pandangan Immanuel Kant
Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika deontologis karena beberapa alasan. Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin berbuat sesuatu yang benar secara moral. Kemudian, Kant juga menekankan bahwa suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.
Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) haruslah baik per se dan baik tanpa kualifikasi. Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi" adalah ketika penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat baik. Kant mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral. Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam "menghormati" hukum.
Kant juga merumuskan tiga imperatif kategoris:
·         Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum.
·         Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka.
·         Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam.
·         Pandangan W.D. Ross
Ross berargumen bahwa seseorang mengetahui secara intuitif perbuatan apa yang  bernilai baik maupun buruk. Ia berpendapat pandangan utilitarian terlalu menekankan pada konsep kebahagiaan, bahkan menyetarakan kebahagiaan sebagai kebaikan. Kebahagiaan tidak dapat dengan mudahnya disamakan dengan kebaikan. Kebaikan adalah bentuk nilai moral yang lebih tinggi.
Ross menekankan bahwa tindakan etis haruslah terlepas dari kepentingan individual. Bila dalam pandangan utilitarian, motif merupakan hal mendasar,  bagi Ross, motif menunjukkan bahwa seseorang bertindak etis bukan karena tindakan itu  benar secara prinsip, tetapi tindakan itu menguntungkan baginya. Ross berpendapat bahwa di luar kebahagiaan terdapat berbagai hal yang menurutnya lebih pantas untuk dijadikan prinsip tindakan moral. Yakni kebaikan melalui karakter yang mulia.
Ada perbedaan  penting antara Ross dan Kant. Ross berargumen bahwa kewajiban sempurna mengandaikan bahwa tidak ada pertentangan menyangkut tindakan moral mana yang harus diprioritaskan. Di lain sisi, Ross menyetujui adanya kewajiban. Tetapi bukan kewajiban sempurna seperti Kant, melainkan kewajiban kondisional.
Ide moral itu disebut oleh Ross sebagai Prima Facie. Menurut Ross, “Prima Facie” menunjukkan bahwa sesungguhnya pada pandangan awal yang muncul adalah situasi moral yang hanya kemunculan semata, tetapi apa yang dimaksud dengan Prima Facie adalah situasi yang dapat ditelaah secara objektif.” Maksud dari penelaahan secara objektif adalah bahwa faktanya manusia memiliki kecerdasan untuk membandingkan pilihan moral manakah yang oaling menyebabkan kebaikan utama. Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan generalisasi yang dapat mengakibatkan keburukan.
Ross menyebutkan tentang kewajiban yang membutuhkan pertimbangan individu dalam kejadian-kejadian aktual, antara lain:
1.      Kewajiban kesetiaan seperti setia menepatgi janji
2.      Kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada orang lain
3.      Kewajiban untuk berterimakasih atas sikap baik orang lain
4.      Kewajiban untuk bertindak adil terhadap orang lain
5.      Kewajiban untuk berbuat baik
6.      Kewajiban untuk mengembangkan diri
7.      Kewajiban untuk tidak dirugikan

Tujuh tipe dari Prima Facie yang dijelaskan oleh Ross menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu kita dihadapkan untuk memutuskan diantara pilihan-pilihan moral. Dalam situasi yang mendesak, Ross menekankan pada kemampuan intuitif manusia untuk mengambil keputusan.
·         Contoh kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar